JAILOLO, teluknews – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) di bawah kepemimpinan Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad pada periode kedua kembali menjadi sorotan.
Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan dugaan penyimpangan keuangan daerah kini menjadi perhatian publik.
Data yang dihimpun menyebutkan, sejumlah persoalan tersebut antara lain proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama, pengadaan obat, pengadaan speedboat, perjalanan dinas, serta pembangunan jalan hotmix di Loloda Tengah yang berkaitan dengan sektor kesehatan.
Sorotan juga diarahkan terhadap Dinas Sosial terkait bantuan sosial (bansos), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), perjalanan dinas di Inspektorat Daerah, pembangunan jalan hotmix pada sektor pendidikan yang kabarnya telah diuji sampelnya oleh penyidik Polda Maluku Utara, serta bantuan sosial pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Rangkaian persoalan tersebut mendapat perhatian Praktisi Hukum Maluku Utara, Yan Frangky Luang. Ia menilai berbagai persoalan keuangan daerah di Halbar perlu ditangani secara serius, transparan, dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Menurut Frangky, perhatian khusus perlu diberikan terhadap proyek strategis RS Pratama, tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Polres Halbar, serta perkara dugaan penyimpangan dana bansos yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Ia bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun tangan untuk melakukan koordinasi, supervisi, dan pemeriksaan terhadap persoalan-persoalan tersebut.
“Harus ada satu kesatuan pemikiran untuk mendorong KPK RI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah persoalan, termasuk pengelolaan proyek Rumah Sakit Pratama di Halbar,” kata Frangky.
Ia menyoroti proyek RS Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan nilai lebih dari Rp42 miliar. Menurutnya, terdapat sejumlah kebijakan yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama terkait perubahan lokasi pembangunan dan penggunaan anggaran.
“Mulai dari perubahan lokus pembangunan dari rencana awal di Kecamatan Loloda Tengah ke Kecamatan Ibu tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan, realisasi anggaran APBN lebih dari Rp42 miliar yang belum jelas statusnya, progres fisik baru sekitar 39 persen, hingga rencana pembiayaan lanjutan menggunakan APBD,” ujarnya.
Frangky juga mempertanyakan pertanggungjawaban atas anggaran yang disebut telah dicairkan sekitar Rp15 miliar. Menurutnya, sebelum pemerintah daerah kembali mengalokasikan APBD untuk melanjutkan pembangunan, harus ada kejelasan mengenai penggunaan anggaran APBN sebelumnya.
“Rp42 miliar lebih itu adalah uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, berapa yang sudah terserap, dan aset apa yang telah terbentuk. Jangan sampai APBD dipakai untuk menambal kelemahan administrasi yang sebenarnya bermasalah sejak awal,” tegasnya.
Ia meminta KPK memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, termasuk Bupati Halmahera Barat dan Kepala Dinas Kesehatan, serta mendorong dilakukannya audit secara menyeluruh oleh BPK maupun BPKP.
Selain proyek RS Pratama, Frangky menyoroti tiga perkara dugaan korupsi yang disebut masih ditangani Polres Halbar dengan nilai anggaran keseluruhan lebih dari Rp6,4 miliar.
Tiga perkara tersebut antara lain dugaan penyimpangan pengadaan kapal fiber pada Dinas Perikanan dengan nilai anggaran APBD 2024 sebesar Rp5.027.850.450, perkara Dana PIID-PEL Tahun 2019 di Desa Ratem, Kecamatan Jailolo Selatan, serta dugaan penyimpangan perjalanan dinas pada Inspektorat Daerah Tahun 2021.
Menurut Frangky, lambannya perkembangan perkara tersebut telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena belum adanya penetapan tersangka dalam perkara-perkara yang disebut telah ditangani aparat penegak hukum.
“Masyarakat mulai bertanya-tanya, mengapa kasus-kasus yang menyentuh uang rakyat ini bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak ada kejelasan statusnya? Apakah karena nama-nama besar tersangkut di dalamnya sehingga proses hukum menjadi terhambat?” ungkapnya.
Sorotan berikutnya diarahkan terhadap perkara dugaan penyimpangan dana bantuan sosial pada Dinas Sosial Tahun Anggaran 2023 yang ditangani Kejari Halbar.
Perkara tersebut disebut telah memasuki sekitar empat bulan tahap penyelidikan sejak Mei 2026. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka terkait dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya disebut lebih dari Rp3 miliar.
“Dana bansos itu adalah hak rakyat yang paling membutuhkan. Kalau ada penyimpangan, proses hukum harus berjalan cepat dan tegas. Empat bulan itu waktu yang cukup panjang untuk sekadar penyelidikan. Masyarakat berhak tahu, apakah memang belum cukup alat bukti atau ada kendala lain yang menghambat proses ini?” tegasnya.
Ia mengatakan, meskipun KUHAP tidak menetapkan batas waktu yang kaku dalam tahap penyelidikan, prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan tetap harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
“Kalau belum cukup bukti, katakan secara terbuka dan jelas alasannya. Jangan biarkan kasus ini menggantung berbulan-bulan tanpa kepastian hukum. Transparansi adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Frangky, berbagai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Mulai dari fasilitas kesehatan yang tak kunjung selesai, bantuan sosial yang harus dipastikan sampai kepada masyarakat yang berhak, hingga anggaran pembangunan yang membutuhkan pertanggungjawaban secara jelas. Hukum harus sama tegasnya ke atas maupun ke bawah,” katanya.
Karena itu, Frangky meminta KPK RI mengambil langkah koordinasi dan supervisi terhadap penanganan sejumlah perkara di Halbar, terutama perkara yang berkaitan dengan pejabat daerah dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
“Jangan sampai persoalan ini terus berlarut dari tahun ke tahun sementara rakyat tidak mendapatkan manfaatnya. Kami meminta KPK dan lembaga terkait melihat persoalan ini secara serius, objektif, dan tanpa pandang bulu. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dan apabila ditemukan tindak pidana, pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Zulkifli Soroti Proyek RS Pratama
Sorotan serupa disampaikan Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade. Ia menilai persoalan pengelolaan keuangan negara di Halbar perlu ditelaah secara komprehensif, khususnya proyek pembangunan RS Pratama.
Zulkifli menyoroti anggaran proyek yang disebut bersumber dari DAK APBN lebih dari Rp42 miliar. Dari nilai tersebut, sekitar Rp15,05 miliar disebut telah terserap, sementara progres fisik pembangunan hanya sekitar 39,96 persen dan proyek kini disebut mangkrak.
Ia juga mempertanyakan perubahan lokasi pembangunan dari Kecamatan Loloda Tengah ke Kecamatan Ibu. Menurutnya, perubahan lokasi tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan perlu ditelusuri dari aspek administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara.
“Kasus Rumah Sakit Pratama ini merupakan bentuk persoalan yang perlu diuji dari aspek hukum administrasi negara, hukum keuangan negara, dan apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur, aspek hukum tindak pidana korupsi,” tegas Zulkifli.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan penyalahgunaan wewenang.
Selain perubahan lokasi, Zulkifli menyoroti persoalan pengadaan lahan yang disebut belum memiliki dokumen kepemilikan yang jelas serta dugaan mark-up harga tanah.
“Jika seluruh fakta tersebut terbukti, mulai dari pengalihan lokasi tanpa izin, persoalan legalitas lahan, dugaan mark-up harga lahan, hingga pencairan anggaran yang tidak menghasilkan fasilitas sebagaimana mestinya, maka seluruhnya harus diuji secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menyebut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai ketentuan yang relevan untuk dikaji apabila ditemukan unsur pidana.
Legal Opinion Kejati Malut Dinilai Bukan Penghapus Dugaan Pidana
Zulkifli turut menanggapi Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada April 2026 yang disebut menyatakan proyek tersebut tidak bermasalah.
Menurutnya, LO merupakan pendapat hukum dan bukan putusan pengadilan yang secara otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana apabila kemudian ditemukan bukti baru atau fakta hukum yang memenuhi unsur pidana.
“Legal Opinion bukan produk hukum yang bersifat eksekutorial. Karena itu, keberadaan LO tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai penghapusan terhadap dugaan tindak pidana apabila berdasarkan alat bukti memang ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi rencana pemerintah daerah melanjutkan proyek RS Pratama menggunakan APBD.
“Jangan sampai penggunaan APBD untuk melanjutkan proyek di lokasi yang dipersoalkan justru menjadi upaya untuk memutihkan persoalan sebelumnya. Kalau memang ada kesalahan dalam proyek DAK, jangan sampai kemudian muncul penyalahgunaan wewenang jilid kedua,” tegasnya.
Zulkifli meminta Kejati Maluku Utara dan Kejari Halbar mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta memastikan seluruh aspek hukum diperiksa secara profesional dan objektif.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Jika dalam proses pemeriksaan atau penyidikan ditemukan bukti yang cukup, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Meski demikian, seluruh persoalan yang disoroti tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Pernyataan mengenai adanya tindak pidana, kerugian negara, maupun keterlibatan pihak tertentu tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Jojo An
Editor : Redaksi





















