BKAD Halbar Gelar Bimtek Laporan Keuangan 2025, Bupati Tekankan Kualitas Belanja Daerah

Selasa, 23 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2025. (Mardi)

Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2025. (Mardi)

JAILOLO – Untuk memperkuat akuntabilitas dan kualitas belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Halmahera Barat, James Uang, serta dihadiri Sekretaris Daerah Halbar Julius Marau dan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Bimtek ini diikuti 120 peserta yang berasal dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Setiap SKPD mengutus tiga perwakilan, yakni Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), Kepala Sub Bagian Keuangan, serta Bendahara Pengeluaran atau operator aplikasi keuangan SIPD-RI.

Bupati James Uang dalam sambutannya menegaskan bahwa Tahun Anggaran 2025 merupakan fase penting dalam siklus pengelolaan keuangan dan pembangunan ekonomi daerah. Ia menekankan bahwa bimtek ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat kualitas belanja pemerintah.

“Belanja pemerintah harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan multiplier effect, serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Barat,” ujar James.

Baca Juga :  Dibalik Police Line, Polres Halsel “Nonton” Aktivitas Tambang Ilegal

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah memiliki peran strategis dalam menentukan laju pertumbuhan ekonomi, produktivitas sektor unggulan, serta dampak belanja pemerintah terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, efektivitas belanja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan harus tercermin dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang akurat, andal, dan konsisten di seluruh SKPD.

Politikus Demokrat ini juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, ia mengingatkan bahwa capaian WTP tidak boleh dipahami sebagai tujuan akhir.

“WTP adalah prasyarat untuk meningkatkan kualitas belanja publik, sehingga setiap rupiah APBD benar-benar memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” tegasnya.

James Uang mengakui bahwa Tahun Anggaran 2025 menghadirkan tantangan sekaligus peluang, seiring dengan penguatan sistem keuangan daerah, pembaruan regulasi, serta tuntutan agar APBD semakin produktif, efisien, dan responsif terhadap dinamika ekonomi wilayah.

Baca Juga :  Jelang 17 Agustus, 45 Calon Paskibraka Halbar Mulai Jalani Diklat

“Untuk itu, saya menekankan tiga fokus utama yang harus menjadi perhatian seluruh pengelola keuangan daerah, yakni akurasi data dan integrasi keuangan-aset, integritas dan profesionalisme aparatur, serta ketepatan waktu pelaporan sebagai bagian dari disiplin fiskal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Halmahera Barat, Sonya Mail, menjelaskan bahwa bimtek ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur pengelola keuangan agar mampu menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, tepat waktu, dan berkualitas.

Ia menambahkan, bimtek ini juga diharapkan dapat memberikan pendalaman teknis dan praktik terbaik pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi wilayah dan keberlanjutan fiskal, sekaligus mendukung penyusunan LKPD Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2025.

“Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2025,” tandasnya.

Penulis : Jojo An

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah
Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa
Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO
NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang
Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030
BKD Halbar Genjot Pembinaan Manajemen Talenta ASN di OPD dan Kecamatan
Melalui FGD, Bupati Bassam Tegaskan Penyusunan RDTR Harus Beri Kepastian Investasi dan Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:29

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45

Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:15

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:36

Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:03

Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030

Berita Terbaru