JAKARTA – Pusaraan korupsi anggaran negara di lingkungan PT. Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, mulai terkuak.
Dugaan korupsi anggaran di lingkup PT. Antam diungkapkan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD-GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut), saat menggelar aksi di kantor Pusat PT. Antam di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Aksi yang digelar DPD GMP meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Selain itu, Kejagung dan KPK juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap “Bos” perusahaan yakni, Direktur PT Feni Haltim, Direktur PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan Direktur PT Nusa Karya Arindo (NKA) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Smelter dan PLTU di Haltim yang dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
“Kami mencatat adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara sebesar USD 4,43 miliar dengan realisasi anggaran mencapai Rp3,4 Triliun untuk proyek pengembangan Pabrik Feronikel di Halmahera Timur,”tegas Ketua DPP GPM Bidang Organisasi, Sartono Halek, saat menyampaikan orasinya di depan kantor PT. Antam di Jakarta.
Sartono menyebut, proyek yang telah berjalan berdasarkan kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016, kini mengalami berbagai persoalan, termasuk dugaan penyediaan tenaga listrik dan penggantian komponen oleh PT Feni Haltim yang diduga menimbulkan kerugian negara serta menghasilkan piutang sebesar Rp719.901.984.058.
Ketidakjelasan keberlanjutan proyek dari pihak Antam sejak 2020 hingga Desember 2021 tersebut, terindikasi kuat berpotensi menghambat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menjadi penopang operasional smelter.
“Padahal, berdasarkan dokumen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor 0010.Pj/AGA.04.01/C17000000/2022, penyediaan daya listrik tahap pertama sebesar 15 MW harusnya terealisasi paling lambat 31 Desember 2022. Kemudian pada tahap kedua sebesar 75 MW ditargetkan 28 Februari 2023,”ungkap Sartono.
Selain menyoroti dugaan penyimpangan proyek, para aktivis GPM di Jakarta menyoroti kerusakan lingkungan diduga berkaitan langsung dengan aktivitas anak perusahaan PT Antam di Halmahera Timur.
Karena itu, Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya aktivitas yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung dan memicu kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
“Kami mendesak Kejagung dan KPK segera mengusut dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam aktivitas pertambangan di Halmahera Timur,”tegasnya.
GPM juga menyoroti kondisi keuangan perusahaan daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM) disebut semakin dikhawatirkan. Sebab, berdasarkan data piutang usaha PCM meningkat drastis dari Rp438,07 juta pada tahun 2023 menjadi Rp27,41 miliar pada tahun 2024.
Sebagian besar piutang tersebut, menurut GPM, berasal dari kewajiban PT. Antam Tbk yang mencapai sekitar Rp22,3 miliar, disusul tagihan kepada PT Anugrah Fasad Sejahtera, PT Minerina Bhakti, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Di lain sisi, utang usaha PCM juga dikabarkan mengalami lonjakan signifikan dari Rp30,05 miliar pada 2023 menjadi Rp52,93 miliar pada akhir 2024. Kondisi tersebut menunjukkan buruknya arus kas perusahaan dan memunculkan dugaan praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing.
“Atas dasar itu, GPM mendesak Kejagung dan KPK untuk memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Timur serta Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pemegang saham dan unsur pengawas Perusda PCM terkait dugaan pembiaran terhadap berbagai persoalan hukum yang terjadi di dalam perusahaan tersebut,”bebernya.
Massa aksi juga menolak praktik window dressing yang diduga dilakukan untuk mengejar target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara kondisi keuangan perusahaan disebut sedang dibebani utang puluhan miliar rupiah.
GPM menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, direksi maupun pengawas yang diduga lalai hingga menimbulkan kerugian negara dan daerah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (tim/red)
Penulis : Tim
Editor : Redaksi





















