JAILOLO, teluknews – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat, menegaskan agar Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) memastikan mengakomodasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya diperuntukkan bagi honorer yang aktif berkantor dan tercatat secara sah, serta menutup celah masuknya honorer siluman.
Ketua Komisi I DPRD Halbar, Yoram Uang, menekankan pentingnya ketelitian BKD dalam proses penataan PPPK paruh waktu, terutama mengingat keterbatasan waktu dan potensi adanya praktik titipan pejabat.
“BKD harus cermat. Jangan sampai masih ada honorer siluman yang masuk hanya karena mendengar ada rekrutmen. Yang harus dihargai adalah mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi, bukan yang baru muncul di saat penataan PPPK,” tegas Yoram.
Ia menjelaskan, penataan PPPK harus berpedoman pada regulasi R3, R4, dan R5 yang mengatur klasifikasi tenaga non-ASN, baik yang terdata dalam database BKN maupun non-database, termasuk lulusan PPG Prajabatan bersertifikat, yang memiliki peluang diangkat menjadi PPPK sesuai kebijakan terbaru Kementerian PANRB.
“Yang diakomodir PPPK paruh waktu adalah mereka yang sudah pernah ikut tes PPPK namun belum lulus, serta honorer yang benar-benar aktif berkantor. Ini harus dipilah secara detail sesuai klasifikasi R3, R4, dan R5,” ujarnya.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Halbar itu juga menyampaikan apresiasi sekaligus peringatan kepada BKD agar menuntaskan seluruh tahapan penataan PPPK paruh waktu sesuai tenggat waktu 20 Desember 2025.
Selain itu, Yoram turut mengapresiasi dukungan Polres Halbar, Dinas Kesehatan, dan BPJS yang dinilai telah bekerja maksimal membantu proses administrasi para honorer, bahkan di hari libur hingga larut malam.
“Ini bentuk kerja kolaboratif yang luar biasa. Atas nama DPRD, saya menyampaikan terima kasih atas dedikasi semua pihak dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Jojo An
Editor : Redaksi





















