Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemda Kepulauan Sula Surplus Rp18,8 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA, Teluknews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/7) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Sula diwakili oleh Wakil Bupati, Saleh Marasabessy, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disusun telah sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta telah lulus proses audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dokumen laporan keuangan yang kami serahkan mencakup tujuh komponen lengkap, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” jelas Wakil Bupati.

Baca Juga :  Rakor Lintas Sektor Antisipasi Kenaikan Bapok Jelang Natal dan Tahun Baru, Wabup Kepulauan Sula Sebut Inflasi di Kepulauan Sula Masih Terkendali

Pencapaian keuangan daerah pada tahun 2025 menunjukkan hasil yang sangat positif. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp957,5 miliar atau setara 97,79 persen dari target, sementara realisasi belanja tercatat sebesar Rp938,6 miliar (93,43 persen).
Kinerja fiskal tersebut akhirnya menghasilkan surplus realisasi anggaran sebesar Rp18,8 miliar, serta mendorong peningkatan saldo anggaran lebih (SAL) akhir tahun menjadi Rp44,3 miliar.

Secara keseluruhan, posisi aset daerah juga terjaga stabil di angka Rp1,6 triliun, dan mencatatkan Surplus Laporan Operasional (LO) sebesar Rp178,8 miliar.
Saleh menekankan bahwa pembahasan Ranperda ini menjadi momentum krusial untuk mempererat sinergi dan kerja sama yang harmonis antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Baca Juga :  Hadiri HPN di Banten, Bupati Bassam Sebut Pers Garda Terdepan Menangkal Isu Hoaks

Langkah ini, kata dia, juga dilakukan guna mematuhi aturan administratif sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 305 ayat (1).

“Setelah disetujui bersama, dokumen ini wajib segera diserahkan kepada Gubernur Maluku Utara untuk proses evaluasi. Batas waktunya sangat ketat, paling lambat tiga hari kerja sejak persetujuan bersama dicapai,” ucapnya.

Di akhir sambutan, Wakil Bupati menginstruksikan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjadikan setiap masukan dari Badan Anggaran maupun pandangan fraksi di DPRD sebagai bahan perbaikan nyata, guna meningkatkan kinerja pemerintahan serta kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kepulauan Sula di masa mendatang. (nd)

Berita Terkait

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah
Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa
Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO
NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang
Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030
BKD Halbar Genjot Pembinaan Manajemen Talenta ASN di OPD dan Kecamatan
Melalui FGD, Bupati Bassam Tegaskan Penyusunan RDTR Harus Beri Kepastian Investasi dan Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:29

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45

Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:15

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:36

Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:03

Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030

Berita Terbaru