HALSEL, MALUKU UTARA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) penyerahan hibah tanah seluas 5.480 meter persegi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Halmahera Selatan lantai II, Selasa (16/12/2025).
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, bersama Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Tabrik S. Talib, serta dihadiri para komisioner KPU. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala BPKAD Halsel, Kabid Aset Pemkab Halsel, Sekretaris KPU Halsel, dan jajaran staf KPU.
Bupati Halmahera Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua dan seluruh komisioner KPU atas kehadiran serta kerja sama yang telah terjalin.
Ia berharap hibah tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung tugas dan fungsi kelembagaan KPU.
“Semoga hibah ini dapat digunakan dengan baik dan menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat kerja sama antara KPU dan Pemerintah Daerah dalam membangun demokrasi yang berkualitas di Halmahera Selatan,” ujar Bupati.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Tabrik S. Talib, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari program percepatan pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di lingkungan KPU Republik Indonesia.
Menurutnya, KPU Halmahera Selatan menjadi salah satu satuan kerja yang masuk dalam daftar nominatif percepatan pensertifikatan tanah tahun 2025, karena sebelumnya aset tanah tersebut belum dilakukan pelepasan untuk dicatat sebagai BMN di lingkungan KPU.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, khususnya kepada Bupati Halmahera Selatan selaku pemilik hak atas tanah yang telah menghibahkan sebidang tanah sebagai aset KPU,” ujar Tabrik.
Ia menambahkan, setelah proses balik nama dan pensertifikatan selesai, pihaknya akan segera melaporkan kepada KPU RI untuk selanjutnya dilakukan pencatatan sebagai aset BMN KPU melalui aplikasi SIMAN BMN.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas aset KPU serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan penyelenggara pemilu dalam mendukung tata kelola demokrasi yang profesional dan berintegritas di Kabupaten Halmahera Selatan.





















