Pemkab Halsel Teken MoU Hibah Tanah untuk Aset Tercatat KPU RI

Selasa, 16 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, MALUKU UTARA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) penyerahan hibah tanah seluas 5.480 meter persegi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Halmahera Selatan lantai II, Selasa (16/12/2025).

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, bersama Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Tabrik S. Talib, serta dihadiri para komisioner KPU. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala BPKAD Halsel, Kabid Aset Pemkab Halsel, Sekretaris KPU Halsel, dan jajaran staf KPU.

Bupati Halmahera Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua dan seluruh komisioner KPU atas kehadiran serta kerja sama yang telah terjalin.

Baca Juga :  Lima Kecamatan di Halmahera Barat Dilanda Banjir dan Longsor

Ia berharap hibah tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung tugas dan fungsi kelembagaan KPU.

“Semoga hibah ini dapat digunakan dengan baik dan menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat kerja sama antara KPU dan Pemerintah Daerah dalam membangun demokrasi yang berkualitas di Halmahera Selatan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Tabrik S. Talib, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari program percepatan pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di lingkungan KPU Republik Indonesia.

Menurutnya, KPU Halmahera Selatan menjadi salah satu satuan kerja yang masuk dalam daftar nominatif percepatan pensertifikatan tanah tahun 2025, karena sebelumnya aset tanah tersebut belum dilakukan pelepasan untuk dicatat sebagai BMN di lingkungan KPU.

Baca Juga :  Temui PPPK Paruh Waktu, James Uang Tegaskan Tak Ada Kebijakan Dirumahkan

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, khususnya kepada Bupati Halmahera Selatan selaku pemilik hak atas tanah yang telah menghibahkan sebidang tanah sebagai aset KPU,” ujar Tabrik.

Ia menambahkan, setelah proses balik nama dan pensertifikatan selesai, pihaknya akan segera melaporkan kepada KPU RI untuk selanjutnya dilakukan pencatatan sebagai aset BMN KPU melalui aplikasi SIMAN BMN.

Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas aset KPU serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan penyelenggara pemilu dalam mendukung tata kelola demokrasi yang profesional dan berintegritas di Kabupaten Halmahera Selatan.

Berita Terkait

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah
Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa
Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO
NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang
Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030
BKD Halbar Genjot Pembinaan Manajemen Talenta ASN di OPD dan Kecamatan
Melalui FGD, Bupati Bassam Tegaskan Penyusunan RDTR Harus Beri Kepastian Investasi dan Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:29

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45

Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:15

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:36

Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:03

Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030

Berita Terbaru