SEMAINDO Desak Komisi III DPR RI dan Propam Awasi Dugaan Kejanggalan Penyidikan Halbar

Senin, 29 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua SEMAINDO, Sahrir Jasmin.

Ketua SEMAINDO, Sahrir Jasmin.

JAILOLO, teluknews – Dugaan kejanggalan dalam penanganan salah satu perkara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Barat mendapat sorotan dari Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin.

Ia mendesak Komisi III DPR RI dan Mabes Polri melalui Divisi Propam segera melakukan pengawasan serta penyelidikan terhadap proses penyidikan yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Menurut Sahrir, pengawasan dari lembaga pengawas eksternal maupun internal Polri diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

“Kami meminta Komisi III DPR RI dan Mabes Polri tidak tinggal diam. Jika benar terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan, maka hal tersebut harus diusut secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum tidak boleh dipaksakan serta tidak boleh mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Sahrir.

SEMAINDO menyoroti proses pemberkasan perkara yang sebelumnya telah diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri. Namun, berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas tersebut dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Sahrir menjelaskan, hingga batas waktu yang diberikan, penyidik diduga belum mampu memenuhi seluruh petunjuk JPU. Kondisi itu, kata dia, berujung pada diterbitkannya Surat P-20 oleh Kejaksaan karena tenggang waktu penyidikan untuk penyerahan berkas perkara telah berakhir.

Baca Juga :  Polsek Ibu dan Bhayangkari Berbagi Takjil, Kapolsek: Momentum Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum, termasuk status penahanan tersangka yang hingga kini masih berlangsung. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Apabila benar Surat P-20 telah diterbitkan karena penyidik tidak mampu melengkapi petunjuk jaksa dalam batas waktu yang ditentukan, maka perlu dijelaskan kepada publik apa dasar hukum penahanan yang masih diberlakukan terhadap tersangka. Jangan sampai muncul kesan adanya pelanggaran terhadap hak-hak warga negara,” ujarnya.

Selain persoalan pemberkasan, SEMAINDO juga mempertanyakan dugaan keterlambatan penyampaian surat. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, surat dimaksud diterbitkan pada 1 Juni 2026, namun baru diterima pihak yang dituju pada 18 Juni 2026.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa surat yang diterbitkan pada 1 Juni baru diterima pada 18 Juni? Jika informasi ini benar, maka harus ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan dugaan maladministrasi atau pelanggaran prosedur,” kata Sahrir.

Atas dasar itu, SEMAINDO meminta Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai proses penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :  Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Perkuat Kolaborasi Jaga Warisan Budaya Pulau Obi

Di sisi lain, Mabes Polri melalui Divisi Propam juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap penyidik berinisial ARK yang menangani perkara dimaksud apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, penyimpangan prosedur, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Justru kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai KUHAP, Peraturan Kapolri, dan prinsip due process of law. Apabila penyidik bekerja sesuai aturan, tentu harus dihormati. Namun apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga,” tambahnya.

Sahrir menegaskan, SEMAINDO akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengawasan terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia berharap Komisi III DPR RI, Mabes Polri, dan Divisi Propam segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung tinggi asas keadilan, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Penulis : Jojo An

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah
Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa
Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO
NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang
Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030
BKD Halbar Genjot Pembinaan Manajemen Talenta ASN di OPD dan Kecamatan
Melalui FGD, Bupati Bassam Tegaskan Penyusunan RDTR Harus Beri Kepastian Investasi dan Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:29

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45

Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:15

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:36

Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:03

Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030

Berita Terbaru