JAILOLO, teluknews – Dugaan kejanggalan dalam penanganan salah satu perkara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Barat mendapat sorotan dari Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin.
Ia mendesak Komisi III DPR RI dan Mabes Polri melalui Divisi Propam segera melakukan pengawasan serta penyelidikan terhadap proses penyidikan yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Menurut Sahrir, pengawasan dari lembaga pengawas eksternal maupun internal Polri diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Kami meminta Komisi III DPR RI dan Mabes Polri tidak tinggal diam. Jika benar terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan, maka hal tersebut harus diusut secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum tidak boleh dipaksakan serta tidak boleh mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Sahrir.
SEMAINDO menyoroti proses pemberkasan perkara yang sebelumnya telah diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri. Namun, berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas tersebut dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Sahrir menjelaskan, hingga batas waktu yang diberikan, penyidik diduga belum mampu memenuhi seluruh petunjuk JPU. Kondisi itu, kata dia, berujung pada diterbitkannya Surat P-20 oleh Kejaksaan karena tenggang waktu penyidikan untuk penyerahan berkas perkara telah berakhir.
Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum, termasuk status penahanan tersangka yang hingga kini masih berlangsung. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Apabila benar Surat P-20 telah diterbitkan karena penyidik tidak mampu melengkapi petunjuk jaksa dalam batas waktu yang ditentukan, maka perlu dijelaskan kepada publik apa dasar hukum penahanan yang masih diberlakukan terhadap tersangka. Jangan sampai muncul kesan adanya pelanggaran terhadap hak-hak warga negara,” ujarnya.
Selain persoalan pemberkasan, SEMAINDO juga mempertanyakan dugaan keterlambatan penyampaian surat. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, surat dimaksud diterbitkan pada 1 Juni 2026, namun baru diterima pihak yang dituju pada 18 Juni 2026.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa surat yang diterbitkan pada 1 Juni baru diterima pada 18 Juni? Jika informasi ini benar, maka harus ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan dugaan maladministrasi atau pelanggaran prosedur,” kata Sahrir.
Atas dasar itu, SEMAINDO meminta Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai proses penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, Mabes Polri melalui Divisi Propam juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap penyidik berinisial ARK yang menangani perkara dimaksud apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, penyimpangan prosedur, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Justru kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai KUHAP, Peraturan Kapolri, dan prinsip due process of law. Apabila penyidik bekerja sesuai aturan, tentu harus dihormati. Namun apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga,” tambahnya.
Sahrir menegaskan, SEMAINDO akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengawasan terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia berharap Komisi III DPR RI, Mabes Polri, dan Divisi Propam segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung tinggi asas keadilan, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Penulis : Jojo An
Editor : Redaksi





















