teluknews, – Transparansi penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat RMD kembali menjadi sorotan.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, mendesak Polres Halmahera Barat membuka secara terang-benderang seluruh proses penyidikan setelah muncul sejumlah perkembangan yang dinilai belum dijelaskan kepada publik. Menurutnya, sikap tertutup aparat penegak hukum hanya akan memicu spekulasi dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sahrir menegaskan, sebagai perkara yang telah menjadi perhatian publik, proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, serta terbuka tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk memastikan tidak ada keraguan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami meminta Polres Halmahera Barat tidak menutup diri terhadap perkara ini. Justru karena perkara ini menjadi perhatian publik, kepolisian harus bersikap terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak ada prosedur yang diabaikan,” tegas Sahrir, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, SEMAINDO menyoroti informasi bahwa berkas perkara yang sebelumnya diajukan penyidik telah dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikembalikan untuk dilengkapi. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, penyidik disebut belum mampu memenuhi petunjuk jaksa sehingga diterbitkan Surat P-20.
Ia mengatakan, perkembangan tersebut perlu dijelaskan secara resmi oleh Polres Halmahera Barat agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Terlebih, tersangka disebut masih menjalani penahanan.
“Publik berhak mengetahui apa dasar hukum penahanan tersebut dan bagaimana perkembangan penyidikannya. Jangan sampai muncul dugaan bahwa proses hukum berjalan tanpa transparansi. Penjelasan resmi dari Polres Halmahera Barat sangat diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, SEMAINDO juga mempertanyakan informasi mengenai surat yang disebut diterbitkan pada 1 Juni 2026, namun baru diterima oleh pihak yang dituju pada 18 Juni 2026. Apabila informasi tersebut benar, menurut Sahrir, kepolisian perlu memberikan klarifikasi resmi terkait penyebab keterlambatan tersebut.
Ia menilai penjelasan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas institusi kepada publik, terutama dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat.
“Semakin lama tidak ada penjelasan, semakin besar ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan profesionalisme penanganan perkara ini. Kepolisian harus menjawab dengan fakta dan dasar hukum, bukan membiarkan publik menerka-nerka,” katanya.
Meski demikian, Sahrir menegaskan bahwa SEMAINDO tidak bermaksud mencampuri proses hukum maupun membela pihak yang sedang berperkara. Organisasi yang dipimpinnya hanya ingin memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar. Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, maka Polres Halmahera Barat tidak perlu takut untuk membuka proses penanganan perkara ini kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan, maka harus dievaluasi demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
SEMAINDO Halmahera Barat, lanjut Sahrir, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Ia berharap Polres Halmahera Barat segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai perkembangan penyidikan agar tidak muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus.
Penulis : Jojo An
Editor : Redaksi





















