SEMAINDO Desak Polres Halbar Buka Terang Proses Penyidikan Kasus RMD

Jumat, 17 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua SEMAINDO, Sahrir Jasmin.

Ketua SEMAINDO, Sahrir Jasmin.

teluknews, – Transparansi penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat RMD kembali menjadi sorotan.

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, mendesak Polres Halmahera Barat membuka secara terang-benderang seluruh proses penyidikan setelah muncul sejumlah perkembangan yang dinilai belum dijelaskan kepada publik. Menurutnya, sikap tertutup aparat penegak hukum hanya akan memicu spekulasi dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sahrir menegaskan, sebagai perkara yang telah menjadi perhatian publik, proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, serta terbuka tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk memastikan tidak ada keraguan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Kami meminta Polres Halmahera Barat tidak menutup diri terhadap perkara ini. Justru karena perkara ini menjadi perhatian publik, kepolisian harus bersikap terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak ada prosedur yang diabaikan,” tegas Sahrir, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, SEMAINDO menyoroti informasi bahwa berkas perkara yang sebelumnya diajukan penyidik telah dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikembalikan untuk dilengkapi. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, penyidik disebut belum mampu memenuhi petunjuk jaksa sehingga diterbitkan Surat P-20.

Baca Juga :  1.374 PPPK Paruh Waktu Halbar Terima SK, Gaji Rp750 Ribu Segera Dianggarkan

Ia mengatakan, perkembangan tersebut perlu dijelaskan secara resmi oleh Polres Halmahera Barat agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Terlebih, tersangka disebut masih menjalani penahanan.

“Publik berhak mengetahui apa dasar hukum penahanan tersebut dan bagaimana perkembangan penyidikannya. Jangan sampai muncul dugaan bahwa proses hukum berjalan tanpa transparansi. Penjelasan resmi dari Polres Halmahera Barat sangat diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, SEMAINDO juga mempertanyakan informasi mengenai surat yang disebut diterbitkan pada 1 Juni 2026, namun baru diterima oleh pihak yang dituju pada 18 Juni 2026. Apabila informasi tersebut benar, menurut Sahrir, kepolisian perlu memberikan klarifikasi resmi terkait penyebab keterlambatan tersebut.

Ia menilai penjelasan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas institusi kepada publik, terutama dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat.

Baca Juga :  Bapenda Peduli, Ulurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir Gamlamo

“Semakin lama tidak ada penjelasan, semakin besar ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan profesionalisme penanganan perkara ini. Kepolisian harus menjawab dengan fakta dan dasar hukum, bukan membiarkan publik menerka-nerka,” katanya.

Meski demikian, Sahrir menegaskan bahwa SEMAINDO tidak bermaksud mencampuri proses hukum maupun membela pihak yang sedang berperkara. Organisasi yang dipimpinnya hanya ingin memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar. Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, maka Polres Halmahera Barat tidak perlu takut untuk membuka proses penanganan perkara ini kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan, maka harus dievaluasi demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

SEMAINDO Halmahera Barat, lanjut Sahrir, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Ia berharap Polres Halmahera Barat segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai perkembangan penyidikan agar tidak muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus.

Penulis : Jojo An

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah
Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa
Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot
NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang
Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel
Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:29

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45

Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:15

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:36

Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:43

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot

Berita Terbaru