Teluknews.id — Polemik material ilegal yang digunakan pada pekerjaan pembangunan jalan Lapen di Desa Jikohay, Kecamatan Obi Barat memasuki babak baru.
Ini menyusul, pemilik CV. Indong Indah, Jarkasih Hi. Ali yang mengerjakan proyek tersebut mengaku memiliki ijzin mengangkut material di Sungai Jikohay. Jarkasih bahkan membantah jika material yang diangkut di sungai tak memiliki ijzin.
“Siapa bilang tidak ada izin,”kilah Jarkasih.
Jarkasih ketika ditanya, dokumen ijzin galian C untuk material jalan di Desa Jikohay, tidak lagi memberikan respon dan tidak memberikan penjelasan secara detail menyangkut penggunaan material pekerjaan jalan Lapen di Jikohay.
Pernyataan Jarkasih sangat berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Hermanto. Hermanto saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku, material pekerjaan jalan Lapen diangkut dari Kota Labuha, namun tidak menjelaskan material tersebut diangkut dari galian C mana, karena galian C di Kota Labuha hanya beberapa yang memiliki izin.
“Material jalan Lapen di Desa Jikohay diangkut dari Kota Labuha,”pungkas Hermanto. (cido)
Penulis : Mursid
Editor : Redaksi





















