SANANA, Teluknews.id– Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Riswan Umasugi alias RIS (53) di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula pada 16 Agustus 2026 lalu, mulai terungkap.
Pria yang berprofesi sebagai petani/pekebun asal Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur itu diduga dikeroyok dan dianiaya tiga terduga pelaku, salah satunya seorang wanita berinisial RH (27). Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Handres mengungkapkan hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan dan mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah AT (26), RH (27) dan FR (18).
“AT laki-laki 26 tahun, tidak bekerja, beralamat di Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan; RH perempuan, 27 tahun, karyawan honorer, beralamat di Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan; FR laki-laki 18 tahun, pelajar/mahasiswa, beralamat di Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan,” ungkap Handres.
Handres menyampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh, awal mula kejadian terjadi pada hari Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIT di Desa Waihama. Saat itu, korban RU sedang bersama-sama dengan AT, RH, FR dan MB mengonsumsi minuman keras di halaman rumah warga sekitar lokasi pesta pernikahan.
“Pada pukul 02.15 WIT, rombongan pindah ke kediaman RH untuk melanjutkan kegiatan yang sama. Selanjutnya pukul 04.00 WIT, mereka kembali ke lokasi pesta, lalu kembali lagi ke rumah RH disertai dua orang lainnya, sementara satu orang beristirahat tidur,” beber Kapolres.
Hingga pukul 08.30 WIT, lanjut Handres, sebagian orang pulang, tersisa korban RU, AT, RH, Marfel, dan FR .
“FR sempat keluar dan beristirahat di ruang belakang,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, puncak kejadian terjadi sekitar pukul 07.00 WIT. AT memanggil FR dan menyuruhnya mengintip dari celah plafon kamar, di mana korban diketahui sedang bersama RH.
“Atas arahan AT, FR memukul pintu hingga terbuka. AT kemudian memukul korban satu kali di bagian jidat atau pelipis kanan, disusul FR yang memukul sebanyak tiga kali di pipi dan mata kanan korban. Meski RH sempat menahan, AT kembali memukul hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Setelah menyadari korban meninggal, Kapolres mengatakan, para tersangka panik. Mereka kemudian menyusun rencana memindahkan jenazah dengan menyewa mobil Avanza putih. Para pelaku juga mengambil uang milik korban sebesar Rp3 juta (sisanya Rp2,7 juta disimpan oleh RH), lalu mengangkut jenazah ke lokasi tersembunyi di belakang SD Inpres 2 Waihama.
“RH juga memerintahkan FR membawa sepeda motor korban ke lokasi tersebut agar terlihat seperti kecelakaan. Setelahnya, kendaraan dibersihkan untuk menghilangkan jejak darah,” tambahnya.
Berdasarkan laporan serta penelusuran di lokasi kejadian pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIT, kata Kapolres, penyidik langsung mengumpulkan informasi dari masyarakat dan saksi-saksi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Penangkapan dilakukan berurutan. FR diamankan di Desa Fatce, AT di Desa Baleha, sedangkan RH menyerahkan diri bersama keluarganya ke Polres Kepulauan Sula,” ungkap Handres.
Setelah diperiksa, lanjut Kapolres, seluruh tersangka akhirnya mengakui perbuatannya setelah dihadirkan bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Polisi telah memeriksa 6 orang saksi dan 3 orang tersangka, serta meminta surat keterangan visum et repertum guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz putih No.Polisi DG 1559 AC, 1 unit sepeda motor Honda Beat 125 putih-biru No. Polisi DG 2507 RB, seperangkat pakaian tersangka dan korban, serta uang tunai milik korban sebesar Rp2,7 juta.
Penyelidikan menunjukkan latar belakang perbuatan dipengaruhi konsumsi minuman keras berlebihan yang memicu emosi dan kekerasan. Setelah korban meninggal, para tersangka melakukan rekayasa tempat kejadian dan memindahkan jenazah karena ketakutan.
“Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan, seluruh tersangka telah ditahan, dan bukti terus dikumpulkan agar berkas perkara lengkap dan sah menurut hukum,” pungkas AKBP Handres.
Dia menambahkan kasus ini diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 458 Ayat (1) dan/atau Pasal 262 Ayat (3) serta Pasal 488 Ayat (3) Juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. (nd)





















