Ambil Material Galian C di Sungai, PUPR Berkilah Gunakan Untuk Proyek Jalan Lapen di Jikohay

Senin, 14 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Teluknews.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berkilah jika proyek pekerjaan jalan Lapen di Desa Jikohay, Kecamatan Obi Barat, menggunakan material galian C Ilegal.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Halsel, Hermanto yang diberi tanggujawab mengawasi pekerjaan tersebut menyatakan, proyek jalan Lapen desa Jikohay dikerjakan CV. Indong Inda milik Jarkasih Hi. Ali. Proyek tersebut dianggarkan melalui APBD 2026 sebesar Rp2,85 miliar.

“Setelah kami konfirmasi kepada pihak kontraktor, pihak kontraktor mengaku material proyek diambil dari sungai,”ungkap Hermantor, ketika ditemui wartawan, Senin (14/9/2026).

Baca Juga :  Atasi Kelangkaan BBM Solar, Pemprov dan BPH Migas Gelar Pertemuan

Hermantor menjelaskan, meskipun material galian C diambil dari sungai, namun tidak sepenuhnya digunakan untuk pekerjaan jalan Lapen, karena material tersebut sebagian membantu masyarakat untuk membangun jalan sirtu dari Desa menuju tempat pekuburan.

“Material tersebut diambil setelah adanya permintaan masyarakat setempat untuk membantu kebutuhan jalan menuju pekuburan. Material itu, berada di luar volume pekerjaan yang tercantum dalam proyek,”jelasnya.

Hermanto justru berkilah ketika ditanya penggunaan material tersebut merupakan tindakan ilegal, karena penggunaan material tanpa memiliki dokumen yang jelas atau tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Bantuan Haji Robert dan NHM Peduli, 99 Pasien Berhasil Dipulangkan

“Material untuk pekerjaan jalan Lapen didatangkan dari Labuha menggunakan kapal,”kilahnya.

Pernyataan Hermanto, juga perlu diperjelas dengan dokumen asal material dan legalitas sumbernya, karena jika material proyek jalan di Jokohay materialnya didatangkan dari Labuha, Hermanto harus menunjukan material galian C dari pengusaha mana yang melakukan mobilisasi material galian C ke Jikohay. Alasan tersebut, hingga saat ini tidak bisa dibuktikan oleh Dinas PUPR jika material galian C untuk pembangunan jalan di Jokohay didatangkan dari Kota Labuha. (cidox)

Penulis : Mursid

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kantor Desa di Palang, Tiga Bulan Kades Laigoma ‘Melarikan Diri’
Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur
Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah
Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa
Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO
NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang
Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:41

Kantor Desa di Palang, Tiga Bulan Kades Laigoma ‘Melarikan Diri’

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:07

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:29

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45

Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:15

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa

Berita Terbaru