Teluknews.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berkilah jika proyek pekerjaan jalan Lapen di Desa Jikohay, Kecamatan Obi Barat, menggunakan material galian C Ilegal.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Halsel, Hermanto yang diberi tanggujawab mengawasi pekerjaan tersebut menyatakan, proyek jalan Lapen desa Jikohay dikerjakan CV. Indong Inda milik Jarkasih Hi. Ali. Proyek tersebut dianggarkan melalui APBD 2026 sebesar Rp2,85 miliar.
“Setelah kami konfirmasi kepada pihak kontraktor, pihak kontraktor mengaku material proyek diambil dari sungai,”ungkap Hermantor, ketika ditemui wartawan, Senin (14/9/2026).
Hermantor menjelaskan, meskipun material galian C diambil dari sungai, namun tidak sepenuhnya digunakan untuk pekerjaan jalan Lapen, karena material tersebut sebagian membantu masyarakat untuk membangun jalan sirtu dari Desa menuju tempat pekuburan.
“Material tersebut diambil setelah adanya permintaan masyarakat setempat untuk membantu kebutuhan jalan menuju pekuburan. Material itu, berada di luar volume pekerjaan yang tercantum dalam proyek,”jelasnya.
Hermanto justru berkilah ketika ditanya penggunaan material tersebut merupakan tindakan ilegal, karena penggunaan material tanpa memiliki dokumen yang jelas atau tanpa izin resmi.
“Material untuk pekerjaan jalan Lapen didatangkan dari Labuha menggunakan kapal,”kilahnya.
Pernyataan Hermanto, juga perlu diperjelas dengan dokumen asal material dan legalitas sumbernya, karena jika material proyek jalan di Jokohay materialnya didatangkan dari Labuha, Hermanto harus menunjukan material galian C dari pengusaha mana yang melakukan mobilisasi material galian C ke Jikohay. Alasan tersebut, hingga saat ini tidak bisa dibuktikan oleh Dinas PUPR jika material galian C untuk pembangunan jalan di Jokohay didatangkan dari Kota Labuha. (cidox)
Penulis : Mursid
Editor : Redaksi





















