Klaim Punya Ijzin, Pemilik CV. Indong Inda Tak Mau Tunjukan Dokumen Material Galian C Proyek Jalan Jikohay

Kamis, 17 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Teluknews.id — Polemik material ilegal yang digunakan pada pekerjaan pembangunan jalan Lapen di Desa Jikohay, Kecamatan Obi Barat memasuki babak baru.

Ini menyusul, pemilik CV. Indong Indah, Jarkasih Hi. Ali yang mengerjakan proyek tersebut mengaku memiliki ijzin mengangkut material di Sungai Jikohay. Jarkasih bahkan membantah jika material yang diangkut di sungai tak memiliki ijzin.

Baca Juga :  Ragukan Material Proyek Jalan Lapen Jikohay, Komisi III Bakal Panggil Dinas PUPR

“Siapa bilang tidak ada izin,”kilah Jarkasih.

Jarkasih ketika ditanya, dokumen ijzin galian C untuk material jalan di Desa Jikohay, tidak lagi memberikan respon dan tidak memberikan penjelasan secara detail menyangkut penggunaan material pekerjaan jalan Lapen di Jikohay.

Pernyataan Jarkasih sangat berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Hermanto. Hermanto saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku, material pekerjaan jalan Lapen diangkut dari Kota Labuha, namun tidak menjelaskan material tersebut diangkut dari galian C mana, karena galian C di Kota Labuha hanya beberapa yang memiliki izin.

Baca Juga :  1.374 PPPK Paruh Waktu Halbar Terima SK, Gaji Rp750 Ribu Segera Dianggarkan

“Material jalan Lapen di Desa Jikohay diangkut dari Kota Labuha,”pungkas Hermanto. (cido)

Penulis : Mursid

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur
Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah
Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa
Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO
NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang
Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030
BKD Halbar Genjot Pembinaan Manajemen Talenta ASN di OPD dan Kecamatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:07

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:29

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45

Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:15

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:36

Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO

Berita Terbaru