Kuasa Hukum Lasidi Leko Ajukan PK, Nilai Ada Kekeliruan dalam Putusan Tipikor

Kamis, 24 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Teluknews.id- Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte diajukan pihak Lasidi Leko.

Permohonan tersebut telah diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Minggu (21/09/2026) dengan agenda pembacaan alasan PK oleh kuasa hukum, sebelum berkas diteruskan ke Mahkamah Agung RI.

Sebagaimana dilansir dari narasimalut.id, Rabu (24/09/2026), Tim kuasa hukum Lasidi Leko dari Law Firm Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates, Pris Madani, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pengajuan PK tersebut didasarkan pada dalil adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sebagaimana dimaksud Pasal 318 ayat (1) dan (5) huruf c KUHAP.

Baca Juga :  Penikaman Maut Guncang Lokasi PETI Emas Desa Anggai

Dalil tersebut merupakan versi kuasa hukum pemohon PK dan akan diuji oleh Mahkamah Agung.

Dalam keterangannya, Pris juga menyoroti sejumlah alat bukti yang menurut versinya perlu diuji kembali.

“Antara lain terkait cetakan percakapan WhatsApp (Barang Bukti Nomor 45), keterangan mengenai pertemuan pada 11 November 2021, penerapan unsur Pasal 3 UU Tipikor, serta penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,62 miliar,” ujarnya, dilansir dari narasimalut.id, Rabu (24/09/2026).

Baca Juga :  Pekerjaan Jalan Lapen Jikohay Diduga Gunakan Material Pasir Bercampur Lumpur, Polisi Tutup Mata

Terkait hal tersebut, kuasa hukum menyatakan telah mengajukan bukti pembanding, termasuk Surat Keterangan Kepala Desa Waihama dan dalil mengenai pengembalian nilai kerugian yang menurut pihaknya telah dititipkan oleh saksi dalam perkara tersebut. Seluruh dalil tersebut masih menunggu penilaian dan putusan dari Mahkamah Agung RI.

Sidang pemeriksaan PK dijadwalkan dilanjutkan pada 23 September 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum. (nd)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot
Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel
Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut
Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi
PUPR Malut Diduga Tak Hargai Kejati, Progres 20 Proyek Tidak Dilaporkan
Pekerjaan Jalan Lapen Jikohay Diduga Gunakan Material Pasir Bercampur Lumpur, Polisi Tutup Mata
Kejati Lemah Awasi Proyek Jalan Lapen Makian Barat, Polda Selidiki Penggunaan Material Galian C Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:43

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:07

Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:47

Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut

Rabu, 30 September 2026 - 18:44

Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Senin, 28 September 2026 - 10:11

Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi

Berita Terbaru