PUPR Malut Diduga Tak Hargai Kejati, Progres 20 Proyek Tidak Dilaporkan

Kamis, 24 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Asdatun dan Kasipenkum Kejati Malut

Asdatun dan Kasipenkum Kejati Malut

Teluknews.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, nampaknya tidak serius meminta Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan 20 proyek.

Sebelumnya, Dinas PUPR telah menyampaikan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap 20 proyek. Permohonan tersebut kemudian disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi dan mendesposisikan kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk mengawal 10 proyek dan Asisten Intelejen (Assintel) 10 proyek, namun hingga akhir September Dinas PUPR belum menyampaikan laporan progres pelaksanaan pekerjaan 20 proyek tersebut.

“Mulai proses awal hingga saat ini, kami belum terima laporan soal progres pekerjaan proyek yang menjadi tanggung jawab kami dalam melakukan pendampingan,”ungkap Asdatun Kejati Malut, Daniel Pananangan, di dampingi Kasipengkum, Matheos Matulessy kepada wartawan, Kamis (24:9/2026).

Baca Juga :  Kapolres Sula Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kieraha 2026, Siapkan Ratusan Personel Amankan Sejumlah Titik Strategis

Daniel Menjelaskan, proyek perioritas yang dicanangkan Gubernur Provinsl Maluku Utara, Serly Laos, hingga memasuki bulan oktober,  belum dilakukan proses pendampingan, karena pihak Kejaksaan Tinggi belum menerima laporan.

Menurut Daniel, permohonan dari Dinas PUPR  langsung disetujui Kajati Malut dengan cara memberikan desposisi ke dua bidang untuk pendampingan yakni 10 paket masuk pendampingan Bidang Datun dan 10 paket ke Bidang Intelijen.

“Setelah itu kami meminta mereka (Dinas PU) untuk mempresentasikan 20 paket proyek yang dilakukan pendampingan dan pengawalan,”jelas Daniel.

Baca Juga :  Satu Tahun Polres ‘Biarkan’ Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal Bebas Berkeliaran

Setelah presentasi, lanjut Daniel, pihaknya menunggu kapan tim akan diturunkan ke lokasi pekerjaan untuk pendampingan dan pengawalan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan atau kordinasi dari Dinas PUPR Provinsi, sehingga terkesan ada dugaan dinas PUPR tidak menghormati Kejati Malut.

“Kalaupun sudah ada tahapan progres pekerjaan di lapangan, kemudian terdapat dugaan proyek itu menggunakan material galian C yang ilegal atau belum berizin maka itu bukan ranah, ranah kami soal tekhnis dan mekanisme tender,”pungkasnya. (tim)

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot
Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel
Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut
Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi
Kuasa Hukum Lasidi Leko Ajukan PK, Nilai Ada Kekeliruan dalam Putusan Tipikor
Pekerjaan Jalan Lapen Jikohay Diduga Gunakan Material Pasir Bercampur Lumpur, Polisi Tutup Mata
Kejati Lemah Awasi Proyek Jalan Lapen Makian Barat, Polda Selidiki Penggunaan Material Galian C Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:43

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:07

Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:47

Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut

Rabu, 30 September 2026 - 18:44

Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Senin, 28 September 2026 - 10:11

Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi

Berita Terbaru