TERNATE, Teluknews.id- Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte diajukan pihak Lasidi Leko.
Permohonan tersebut telah diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Minggu (21/09/2026) dengan agenda pembacaan alasan PK oleh kuasa hukum, sebelum berkas diteruskan ke Mahkamah Agung RI.
Sebagaimana dilansir dari narasimalut.id, Rabu (24/09/2026), Tim kuasa hukum Lasidi Leko dari Law Firm Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates, Pris Madani, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pengajuan PK tersebut didasarkan pada dalil adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sebagaimana dimaksud Pasal 318 ayat (1) dan (5) huruf c KUHAP.
Dalil tersebut merupakan versi kuasa hukum pemohon PK dan akan diuji oleh Mahkamah Agung.
Dalam keterangannya, Pris juga menyoroti sejumlah alat bukti yang menurut versinya perlu diuji kembali.
“Antara lain terkait cetakan percakapan WhatsApp (Barang Bukti Nomor 45), keterangan mengenai pertemuan pada 11 November 2021, penerapan unsur Pasal 3 UU Tipikor, serta penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,62 miliar,” ujarnya, dilansir dari narasimalut.id, Rabu (24/09/2026).
Terkait hal tersebut, kuasa hukum menyatakan telah mengajukan bukti pembanding, termasuk Surat Keterangan Kepala Desa Waihama dan dalil mengenai pengembalian nilai kerugian yang menurut pihaknya telah dititipkan oleh saksi dalam perkara tersebut. Seluruh dalil tersebut masih menunggu penilaian dan putusan dari Mahkamah Agung RI.
Sidang pemeriksaan PK dijadwalkan dilanjutkan pada 23 September 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum. (nd)





















