Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

Jumat, 2 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara suasana lahan reklamasi milik Harita Group di Pulau Obi, Maluku Utara, serta Harita Nickel membangun dan mengelola fasilitas pembibitan atau nursery tanaman yang berperan penting dalam proses reklamasi pascatambang.

Foto udara suasana lahan reklamasi milik Harita Group di Pulau Obi, Maluku Utara, serta Harita Nickel membangun dan mengelola fasilitas pembibitan atau nursery tanaman yang berperan penting dalam proses reklamasi pascatambang.

JAKARTA  – Di tengah tuntutan global akan praktik pertambangan yang berkelanjutan (responsible mining), paradigma mengenai reklamasi pasca tambang di Indonesia mulai bergeser.

Tidak lagi sekadar dipandang sebagai syarat administratif untuk mempertahankan izin operasi, reklamasi kini bertransformasi menjadi strategi inti perusahaan untuk memulihkan fungsi vital lingkungan.

Selama bertahun-tahun, istilah reklamasi sering kali disalah artikan oleh banyak pihak sebagai aktivitas penghijauan semata, atau sekadar menanam pohon di atas lahan bekas galian agar terlihat kembali asri. Namun, pendekatan Harita Nickel melampaui pemahaman visual tersebut.

Pengamat Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Dr. Tri Edhi Budhi Soesilo, M.Sc., dalam wawancaranya menekankan bahwa reklamasi yang benar harus dikembalikan pada definisi legal yang kuat, yakni UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Reklamasi adalah kegiatan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,” ujar Tri Edhi.

Ia menggaris bawahi bahwa kata kunci dari seluruh upayaini adalah “berfungsi kembali”. Artinya, keberhasilan reklamasi diukur dari pulihnya interaksi, interdependensi, dan harmoni antar-elemen alam di lokasi tersebut. Pandangan ahli inilah yang menjadi basis operasional Harita Nickel di lapangan, memastikan bahwa setiap langkah reklamasi memiliki dampak ekologis yang terukur.

Baca Juga :  Greselhia Bawa Nama Halbar ke Panggung Nasional, Raih Runner-up AHY Muda

Melalui operasi pertambangannya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Harita Nickel menempatkan diri sebagai salah satu pionir yang menerjemahkan kewajiban hukum menjadi komitmen etis pemulihan ekosistem secara menyeluruh.

Harita Nickel menyadari aktivitas ekstraksi sumber dayaalam, khususnya di sektor hulu, secara alamiah membuka tutupan vegetasi dan mengupas lapisan tanah. Hal initidak hanya mengubah rona bentang alam, tetapi juga memutus rantai fungsi ekologis yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada saat bijih nikel berhasil dimurnikan di hilir, melainkan berlanjut hingga lahan bekas tambang mampu”bernapas” dan berfungsi kembali.

“Menyadari bahwa fungsi ekosistem pada awalnyaterganggu, maka sudah menjadi kewajiban pemegang IUP untuk memulihkannya. Di situlah letak urgensisesungguhnya,”pungkas Tri Edhi.

Tentang Harita Nickel

Baca Juga :  Wajah Baru Pendidikan Desa Kawasi, Dari Laboratorium Komputer hingga Perpustakaan Digital

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau HaritaNickel merupakan bagian dari Harita Group yang mengoperasikan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Selain IUP Pertambangan, perusahaan sejak 2017 telah memiliki pabrik peleburan(smelter) nikel saprolit dengan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dan sejak 2021 juga memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (refinery) nikel limonit dengan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) di wilayah operasional yang sama. Kedua fasilitas tersebuthadir untuk mendukung amanat hilirisasi dari pemerintah Indonesia.

Harita Nickel menjadi pionir di Indonesia dalam pengolahan dan pemurnian nikel limonit (kadar rendah) dengan teknologi HPAL. Teknologi ini mampu mengolah nikel limonit yang sebelumnya tidak dimanfaatkan, menjadi produk bernilai strategis berupa Mixed Hydroxide Precipitate (MHP). Dengan teknologi yang sama, MHP sebagai intermediate product telah berhasil diolah menjadi produk akhir berupa Nikel Sulfat (NiSo4) yang merupakan material inti pembuatan katoda sumber energi baru, yaitubaterai kendaraan listrik. (***)

Penulis : Df

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Aksi Kemanusiaan di NTT Berbuah Penghargaan untuk ERT NHM
Kepung Titik Api! Pemdes Kawasi dan Harita Nickel Selamatkan Hutan Akelamo
Wabup Djufri Hadiri FEKDI x IFSE 2026, Dorong Digitalisasi Ekonomi Halbar
Greselhia Bawa Nama Halbar ke Panggung Nasional, Raih Runner-up AHY Muda
Dorong Peningkatan SDM, Bupati Bassam Kasuba Gandeng UMJ
Ikut KPPD Lemhannas RI, Bupati Bassam Kasuba Belajar Inovasi Layanan Kesehatan di Puskesmas Matraman Jakarta Timur
Demo di Kejagung RI, SEMMI Minta Wali Kota Ternate Segera Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate
Terkait Aksi di Laut Kawasi, GMKI Halsel Minta Hormati Aturan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:08

Aksi Kemanusiaan di NTT Berbuah Penghargaan untuk ERT NHM

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:10

Kepung Titik Api! Pemdes Kawasi dan Harita Nickel Selamatkan Hutan Akelamo

Kamis, 24 September 2026 - 17:03

Wabup Djufri Hadiri FEKDI x IFSE 2026, Dorong Digitalisasi Ekonomi Halbar

Minggu, 20 September 2026 - 10:36

Greselhia Bawa Nama Halbar ke Panggung Nasional, Raih Runner-up AHY Muda

Selasa, 15 September 2026 - 04:44

Dorong Peningkatan SDM, Bupati Bassam Kasuba Gandeng UMJ

Berita Terbaru