JAKARTA – Aktivitas tamabang ilegal di Maluku Utara, ternyata bukan saja dilakukan oleh masyarakat. Tapi yang terjadi di Maluku Utara, tambang ilegal justru dilakukan perusahan raksasa seperti PT. Smart Masindo yang saat ini beriperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Aktivitas yang diduga berlangsung sepanjang 2024 hingga akhir 2025 itu disebut terjadi secara sistematis, terorganisir, dan nyaris tanpa hambatan. Pusat dugaan aktivitas berada di kawasan Blok Lawalo-Smingit (Blok Keramat), wilayah yang menurut hasil penelusuran lapangan diduga berada di luar area izin resmi yang dimiliki perusahaan.
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan adalah dugaan bahwa aktivitas tersebut berjalan menggunakan pola operasi layaknya tambang legal, alat berat lengkap, jalur pengangkutan teratur, fasilitas pendukung operasional, hingga pengiriman material dalam jumlah besar ke luar pulau. Namun seluruh aktivitas itu disebut berhenti mendadak sesaat sebelum kedatangan tim pengawasan lapangan.
“Ini bukan aktivitas berskala kecil. Yang terlihat di lapangan menunjukkan pola operasi industri. Karena itu seluruh pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik,”ujar Alamrias Marasaoly, Koordinator Gerakan Pemuda Peduli SDA Maluku Utara
Berdasarkan dokumen yang beredar di publik, wilayah operasi yang tercantum dalam perizinan PT. Smart Marsindo berada pada area tertentu di Desa Elfanun. Namun, hasil pemantauan lapangan yang dihimpun tim investigasi menunjukkan dugaan aktivitas penambangan justru berlangsung di kawasan Desa Sonof Kacepo, yang disebut tidak tercantum dalam area izin tersebut.
PT MRI (Mutual Reality Investment) yang disebut sebagai kontraktor pelaksana jasa pertambangan, diduga terlibat dalam operasional lapangan melalui penggunaan alat berat, pembangunan fasilitas kerja, dan pengangkutan material hasil tambang.
Kecurigaan semakin menguat ketika seluruh kegiatan disebut berhenti secara bersamaan setelah beredar informasi mengenai rencana kedatangan aparat pengawasan. Alat berat ditarik keluar, gudang ditutup, aktivitas pengiriman berhenti dan lokasi ditinggalkan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi yang memungkinkan penghentian operasi sebelum pemeriksaan dilakukan.
Data lapangan yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan:
Dugaan pengiriman mencapai 45–50 tongkang bijih Nicikel.
Frekuensi pengapalan rata-rata 3–4 kali setiap minggu.
Material diduga dikirim menuju fasilitas pengolahan di luar Pulau Gebe.
Aktivitas berlangsung dalam rentang waktu lebih dari satu tahun.
Jika dikalkulasikan menggunakan estimasi harga komoditas nikel pada periode tersebut, nilai material yang diduga keluar dari lokasi dapat mencapai ratusan miliar.
Selain potensi kerugian negara dari sektor pajak, royalti, dan PNBP, muncul pula potensi dampak lingkungan berupa kerusakan kawasan hutan, perubahan bentang alam, sedimentasi pesisir, hingga biaya rehabilitasi yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah.
Meski aktivitas telah berhenti, sejumlah indikasi fisik masih ditemukan di lapangan:
🔹 Bukaan lahan dalam skala luas
🔹 Jalan hauling dan jalur alat berat
🔹 Bekas gudang dan fasilitas operasional
🔹 Jejak kendaraan tambang berukuran besar
🔹 Peralatan dan suku cadang yang masih tertinggal
🔹 Dokumentasi foto dan video lapangan
Temuan-temuan tersebut kini menjadi bagian dari bahan yang akan dilaporkan kepada instansi terkait.
Selain dugaan aktivitas pertambangan di luar izin, sejumlah mantan pekerja juga mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa kejelasan penyelesaian hak-hak mereka.
Beberapa pekerja yang diwawancarai meminta identitasnya dirahasiakan dan berharap pemerintah dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek operasional perusahaan.
Gerakan Pemuda Peduli SDA Maluku Utara menyatakan telah menyiapkan dokumen pendukung yang terdiri dari : Dokumentasi lapangan, Rekaman visual, Keterangan saksi, Data dugaan pengapalan, Peta lokasi aktivitas, Kronologi kegiatan.
Berkas tersebut direncanakan akan disampaikan kepada:
• Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI
• Mabes Polri
• Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
• Kejaksaan Agung RI
• Kementerian Lingkungan Hidup RI
“Kekayaan alam Maluku Utara harus dikelola untuk kepentingan rakyat dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses penegakan hukum perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel,”tegas Alamrias Marsaoly. (red)
Penulis : Tim
Editor : Redaksi





















