Ikut Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dengan Kejaksaan, Ini Sikap dan Harapan Bupati Kepulauan Sula

Sabtu, 14 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA, Teluknews.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan Gubernur Maluku Utara, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara di Ternate, Jumat (13/02/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri  oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos bersama Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe yang menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, di Bandara Sultan Baabullah Ternate, kemarin.

Kunjungan kerja ke Bumi Moloku Kie Raha ini merupakan agenda strategis untuk memperkuat sinergi antara Korps Adhyaksa dengan pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Halsel ke 23 Tahun, GOW Pamerkan Berbagai Produk UMKM

Kegiatan ini terlaksana guna mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus melalui Kadis Kominfo Kepulauan Sula Basiludin Labesi menjelaskan, kegiatan penandatanganan bersama Kajati dan para Bupati dan Walikota ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Lewat kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyiapan lokasi, pengawasan, serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Kenalkan Dunia Teknik, Mahasiswa Sipil Unkhair Gelar Sosialisasi di MAN 1 Halut

Melalui pesan singkatnya, Bupati Fifian siap mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kepulauan Sula dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Melalui MoU dan PKS ini, kita berharap implementasi KUHP yang baru dapat berjalan efektif di wilayah Maluku Utara serta memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula,” pungkasnya. (nd)

Berita Terkait

Kantor Desa di Palang, Tiga Bulan Kades Laigoma ‘Melarikan Diri’
Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur
Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah
Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa
Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot
NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:41

Kantor Desa di Palang, Tiga Bulan Kades Laigoma ‘Melarikan Diri’

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:07

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:29

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45

Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:15

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa

Berita Terbaru