Jual Tana Ilegal Marak, 30 Anggota DPRD Halsel “SONO”

Kamis, 30 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Permukaan tanah di keruk di Desa Hidayat yang telah di isi ke dalam karung.

Permukaan tanah di keruk di Desa Hidayat yang telah di isi ke dalam karung.

LABUHA – Kasus penjualan tana ilegal di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), marak terjadi, namun 30 anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat justru menghilang bak ditelan bumi.

Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen kepada wartawan menyatakan, kasus penjualan tanah di Desa Sumae dan Desa Hidayat Kecamatan Bacan, bukan kasus biasa, karena sangkat riskan terhadap kondisi pencemaran lingkungan.

“Kasus yang begitu nyata terjadi, namun DPRD sebagai perwakilan rakyat justru bersembunyi dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelaku penjualan tana ilegal di Pulau Bacan,”cetus Sahmar.

Baca Juga :  Polsek Ibu dan Bhayangkari Berbagi Takjil, Kapolsek: Momentum Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Sahmar menjelaskan, ada tiga kewenangan yang melekat di lembaga DPRD salah satunya adalah fungsi pengawasan. Namun, yang terjadi saat ini bukan fungsi pengawasan yang digunakan, tapi fungsi pembiaran terhadap pencemaran lingkungan.

“Harusnya DPRD sudah memanggil instasi terkait untuk melakukan penelusuran, kemudian jika melanggar hukum DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada APH untuk memproses pihak pihak yang terlibat dalam kasus penjualan tanah,”jelasnya.

Sahmar menegaskan, kasus penjualan tanah di Desa Hidayat pelakunya sudah sangat jelas, karena yang menjual tanah adalah oknum ASN yang bertugas di UPTD KPH Halsel. Selain itu, dinas teknis seprti Dishub, DLH dan KPLP juga terkesan melakukan pembiaran, sehingga tanah dengan jumlah yang besar bisa lolos dijual ke Pulau Obi.

Baca Juga :  Sambut Atlet POPDA, Bupati Bassam Kasuba Berikan Bonus Kepada Atlet Peraih Medali

“Jika DPRD tidak bergerak, maka masyarakat jangan lagi percaya tiga fungsi yang melekat di DPRD, karena fungsi di DPRD saat ini yang berlaku adalah fungsi pembiaran kasus penjualan tanah secara ilegal di Pulau Bacan,”pungkasnya. (tim)

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur
Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah
Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa
Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO
NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang
Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030
BKD Halbar Genjot Pembinaan Manajemen Talenta ASN di OPD dan Kecamatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:07

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:29

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45

Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:15

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:36

Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO

Berita Terbaru