Kasus Bansos Rp3 Miliar Bergulir, Kejari Halbar Didesak Ungkap Pejabat Terlibat

Selasa, 8 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Zulkifli Dade.

Zulkifli Dade.

JAILOLO, teluknews – Dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) senilai sekitar Rp3 miliar pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menjadi sorotan.

Perkara yang berlangsung di tengah pemerintahan Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad itu disebut telah masuk tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar sejak Mei 2026.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halbar juga ramai diperbincangkan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat. Namun, informasi tersebut masih sebatas kabar yang beredar dan belum dapat disebut sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil penyelidikan maupun penyidikan dari aparat penegak hukum.

Praktisi hukum Zulkifli Dade meminta Kejari Halbar serius mengusut dugaan penyimpangan dana bansos tersebut. Menurutnya, penyelidikan yang telah berlangsung sekitar empat bulan harus segera menghasilkan kejelasan hukum.

“Kejaksaan Halmahera Barat harus tegas dan serius dalam penanganan kasus dugaan dana bansos senilai Rp3 miliar. Kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak bulan Mei dan kurang lebih sudah berjalan empat bulan,” kata Zulkifli Dade, Selasa (8/9/2026).

Ia menilai, sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara pidana, Kejari Halbar perlu mengambil langkah progresif, transparan, dan objektif untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.

Zulkifli juga meminta Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad memastikan jajaran Pemerintah Kabupaten Halbar kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Chuzaemah; Kontingen Halbar Targetkan Borong Medali Emas di Porprov V Maluku Utara

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan ruang sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses pemeriksaan tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Kejari Halbar selaku pemegang asas Dominus Litis harus segera menentukan langkah hukum terhadap perkara tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.

Ia menegaskan, dana bansos memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin dan rentan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan anggaran bansos tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

“Dana itu merupakan hak konstitusional masyarakat miskin yang memiliki dampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak. Sehingga segala bentuk penyelewengan tidak boleh ditoleransi sedikit pun,” tegasnya.

Zulkifli mengatakan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, perkara tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Secara yurisdiksi, tindakan penyelewengan dana bansos ini perlu diuji berdasarkan unsur-unsur delik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,” ungkapnya.

Ia juga meminta Kejari Halbar memperhatikan ketentuan internal Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Proses penanganan perkara, kata dia, harus dilakukan secara profesional, objektif, sesuai ketentuan hukum, serta bebas dari intervensi kepentingan politik.

Baca Juga :  Wabup Djufri Hadiri FEKDI x IFSE 2026, Dorong Digitalisasi Ekonomi Halbar

Zulkifli turut mengingatkan pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheus Matulessy, yang sebelumnya menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Maka dari itu, saya meminta Kejaksaan Halmahera Barat jangan tinggal diam dan terlihat adem-adem saja terhadap persoalan tersebut,” katanya.

Karena itu, ia mendorong penyidik segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi.

Ia juga menegaskan, penetapan tersangka harus dilakukan apabila dalam proses penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

“Segera panggil pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut dan segera menetapkan tersangka apabila bukti-bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum. Bila perlu dilakukan penahanan apabila syarat objektif dan subjektif terpenuhi,” tegasnya.

Menurut Zulkifli, percepatan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat bansos, memiliki kepentingan langsung terhadap kejelasan penggunaan anggaran tersebut.

“Jangan biarkan penegakan hukum dalam kasus ini berlarut-larut sehingga memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum,” tandasnya. (red)

Berita Terkait

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur
Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah
Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa
Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO
NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang
Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030
BKD Halbar Genjot Pembinaan Manajemen Talenta ASN di OPD dan Kecamatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:07

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:29

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45

Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:15

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:36

Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO

Berita Terbaru