JAILOLO, teluknews – Komisi I DPRD Halmahera Barat (Halbar) memediasi polemik tapal batas antara Desa Akeara dan Desa Tuguraci, Kecamatan Jailolo Selatan (Jalsel), melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (1/9/2026).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Halbar, Yoram Uang, didampingi Sekretaris Komisi I Ariyanto Bubango dan anggota Komisi I Kristovel Sakalati. Pertemuan turut dihadiri Kabag Tata Pemerintahan dan Sumber Daya Alam, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabag Hukum, perwakilan Kantor Pertanahan Halbar, serta Pemerintah Desa Akeara dan Tuguraci bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Halbar menghasilkan sejumlah kesimpulan terkait penyelesaian persoalan tapal batas kedua desa.
Pertama, Pemkab Halbar bersama aparat keamanan TNI/Polri diminta segera membentuk tim terpadu untuk melakukan sosialisasi dan penegasan patok batas desa berdasarkan lampiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 atau Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Kedua, apabila Pemerintah Desa Masi keberatan, maka diarahkan untuk menempuh mekanisme revisi peraturan daerah. Ketiga, seluruh pihak diminta berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.
Keempat, sebelum batas desa ditetapkan Pemkab Halbar, TNI/Polri bersama kedua belah pihak diminta tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Kelima, Ketua Komisi I DPRD Halbar yang juga Wakil Ketua Umum DPP Apdesi meminta kedua kepala desa menjadi garda terdepan dalam menjaga perdamaian dan mencegah terjadinya konflik.
Yoram menegaskan, apabila nantinya terbukti terdapat pihak yang menjadi sumber pemecah belah atau memicu konflik terkait persoalan administrasi desa, DPRD Halbar akan merekomendasikan kepada Bupati untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian sementara.
“Jadi, kesimpulan ini menjadi tanggung jawab Pemkab Halbar dan pemerintah kedua desa, yakni Desa Akeara dan Desa Tuguraci,” kata Yoram.
Kesimpulan RDP tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Desa Akeara dan masyarakat setempat. Sekretaris Desa Akeara menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Halbar karena telah menerima aspirasi masyarakat sekaligus memediasi persoalan tapal batas yang selama ini menjadi polemik.
“Kami atas nama Pemdes Akeara dan seluruh masyarakat tentunya bersyukur atas keputusan hari ini. Kami merasa keputusan yang dilahirkan sangat memihak kepada kami karena penetapan tapal batas berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2012. Oleh karena itu, kami tetap berpegang pada bukti-bukti sejarah yang ada dan mematuhi Perda Nomor 7 Tahun 2012,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tapal batas antara Akeara dan Tuguraci telah berlangsung cukup lama akibat adanya perbedaan klaim wilayah.
Ia menyebut, secara historis Desa Akeara merupakan salah satu desa tua di wilayah Jailolo Selatan yang menjadi bagian dari sejarah terbentuknya sejumlah desa di wilayah tersebut.
“Terkait permasalahan ini sudah panjang, bahkan sebelum kami lahir. Kami merasa dikhianati oleh Pemerintah Desa Tuguraci. Kami sebagai desa yang lebih dahulu ada dan melahirkan Desa Tuguraci, tetapi sekarang justru terjadi persoalan seperti ini. Desa Akeara merupakan desa tertua atau desa induk,” terangnya.
Sekdes Akeara, Fernan Dolo, juga menjelaskan sejarah pemekaran desa di wilayah tersebut. Menurutnya, Desa Tuguraci merupakan salah satu desa yang lahir dari Desa Akeara.
“Kalaupun dikatakan wilayah yang diklaim itu benar-benar milik Desa Tuguraci, maka harus dilihat kembali sejarah lahirnya Desa Tuguraci dari Desa Akeara. Desa mula-mula yang ada adalah Domato, Sidangoli, Ake Jailolo, Akeara dan Dodinga,” jelasnya.
Ia menambahkan, Desa Ake Jailolo kemudian melahirkan Desa Biamahi dan Desa Bubane Dano. Sementara Desa Akeara melahirkan Desa Hijrah, Sukadamai, Akelaha dan Desa Tuguraci.
Atas dasar itu, Pemerintah Desa dan masyarakat Akeara menyampaikan terima kasih kepada Komisi I DPRD Halbar yang telah membuka ruang dialog dan memediasi persoalan tapal batas kedua desa.
“Kami Pemdes mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Halbar yang sudah menerima kami sebagai pemerintah desa dan warga Desa Akeara dalam RDP hari ini,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Akeara agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak mana pun selama proses penyelesaian tapal batas berlangsung.
“Terkait hasil kesimpulan RDP, akan dibentuk tim untuk menetapkan batas-batas desa. Komisi I juga meminta semua pihak menahan diri dan jangan melakukan tindakan anarkis karena itu hanya akan merugikan kita semua,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Desa dan masyarakat Akeara menyerahkan proses penetapan batas kepada pemerintah daerah dan DPRD dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Kami tetap percayakan persoalan ini kepada Komisi I DPRD dan berharap penetapan nantinya dilakukan sesuai dengan Perda yang ada. Itu sikap kami atas nama Pemerintah Desa dan masyarakat Akeara,” tandasnya.
Penulis : Jojo An
Editor : Redaksi





















