Lahan 37 Warga Belum Dibayar, Komisi I Bakal Panggil Kades Loleojaya dan Kuo Bala bala

Jumat, 4 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel),  Munawir Bahar Kasuba, angkat bicara terkait belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan milik 37 warga Desa Lelojaya yang digunakan sebagai jalur jaringan listrik menuju Desa Kou Bala-Bala.

Munawir memastikan Komisi I DPRD Halsel akan segera memanggil Kepala Desa Kou Bala-Bala, Baihaki Sabela, dan Kepala Desa Lelojaya, Fajri Ramli, untuk meminta penjelasan terkait kesepakatan hingga realisasi pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.

Menurut Munawir, persoalan hak masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi jaringan listrik yang menggunakan lahan warga tersebut telah beroperasi dan manfaatnya sudah dirasakan masyarakat Desa Kou Bala-Bala.

Baca Juga :  Ini Harapan PWI Halsel Jelang Nataru 2025-2026

“Kami dari Komisi I akan panggil kedua kepala desa. Kita akan minta penjelasan secara terang, apa yang menjadi kesepakatan dan sejauh mana sudah direalisasikan. Jangan sampai hak masyarakat digantung tanpa kepastian,”tegas Munawir.

Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat memang penting, namun hak masyarakat yang lahannya digunakan juga wajib diselesaikan. Pemerintah desa, kata dia, harus memberikan kepastian kepada para pemilik lahan.

Munawir juga akan meminta penjelasan terkait kesepakatan pembagian tanggung jawab pembayaran ganti rugi, yakni 70 persen menjadi tanggung jawab Desa Kou Bala-Bala dan 30 persen Desa Lelojaya.

Baca Juga :  KUA-PPAS 2027 Halbar Dibahas, Pendapatan Rp800 Miliar Disepakati

“Kalau memang sudah ada kesepakatan, jangan hanya berhenti di atas kertas atau dalam rapat. Harus ada realisasi. Pemerintah desa harus memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.

Politikus PKS Halsel ini mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan hingga menimbulkan kekecewaan dan berpotensi berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Jangan tunggu masyarakat kecewa lalu persoalan ini masuk ke ranah hukum. Lebih baik diselesaikan sekarang. Hak warga harus jelas dan harus ada penyelesaian,”tandasnya. (cido)

Penulis : Mursid

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kantor Desa di Palang, Tiga Bulan Kades Laigoma ‘Melarikan Diri’
Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur
Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah
Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa
Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO
NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang
Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:41

Kantor Desa di Palang, Tiga Bulan Kades Laigoma ‘Melarikan Diri’

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:07

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:29

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45

Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:15

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa

Berita Terbaru