LABUHA – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Munawir Bahar Kasuba, angkat bicara terkait belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan milik 37 warga Desa Lelojaya yang digunakan sebagai jalur jaringan listrik menuju Desa Kou Bala-Bala.
Munawir memastikan Komisi I DPRD Halsel akan segera memanggil Kepala Desa Kou Bala-Bala, Baihaki Sabela, dan Kepala Desa Lelojaya, Fajri Ramli, untuk meminta penjelasan terkait kesepakatan hingga realisasi pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
Menurut Munawir, persoalan hak masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi jaringan listrik yang menggunakan lahan warga tersebut telah beroperasi dan manfaatnya sudah dirasakan masyarakat Desa Kou Bala-Bala.
“Kami dari Komisi I akan panggil kedua kepala desa. Kita akan minta penjelasan secara terang, apa yang menjadi kesepakatan dan sejauh mana sudah direalisasikan. Jangan sampai hak masyarakat digantung tanpa kepastian,”tegas Munawir.
Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat memang penting, namun hak masyarakat yang lahannya digunakan juga wajib diselesaikan. Pemerintah desa, kata dia, harus memberikan kepastian kepada para pemilik lahan.
Munawir juga akan meminta penjelasan terkait kesepakatan pembagian tanggung jawab pembayaran ganti rugi, yakni 70 persen menjadi tanggung jawab Desa Kou Bala-Bala dan 30 persen Desa Lelojaya.
“Kalau memang sudah ada kesepakatan, jangan hanya berhenti di atas kertas atau dalam rapat. Harus ada realisasi. Pemerintah desa harus memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.
Politikus PKS Halsel ini mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan hingga menimbulkan kekecewaan dan berpotensi berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Jangan tunggu masyarakat kecewa lalu persoalan ini masuk ke ranah hukum. Lebih baik diselesaikan sekarang. Hak warga harus jelas dan harus ada penyelesaian,”tandasnya. (cido)
Penulis : Mursid
Editor : Redaksi





















