JAILOLO, teluknews – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/184/II/2026 tentang menjaga ketentraman, ketertiban, dan toleransi selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, yang diterbitkan pada 19 Februari 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah Ramadan, sekaligus mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis dengan dilandasi semangat toleransi serta saling menghormati antarumat beragama di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
Dalam edaran itu, Bupati Halmahera Barat James Uang, mengimbau umat Islam agar menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya dengan penuh kekhusyukan, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Selain itu, masyarakat non-Muslim juga diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa dengan menjaga sikap toleransi dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan.
Untuk mendukung terciptanya situasi yang tertib, pemerintah daerah menetapkan sejumlah ketentuan, di antaranya penghentian sementara kegiatan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Pelaku usaha rumah makan, kafe, dan usaha sejenis yang tetap beroperasi pada siang hari diminta menyesuaikan layanan dengan memperhatikan norma kesopanan, kearifan lokal, serta menghormati umat yang menjalankan ibadah puasa.
Di lingkungan perkantoran dan tempat kerja, penyediaan makanan dan minuman pada siang hari diminta tidak dilakukan secara terbuka, kecuali diatur secara tertib dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman umum, seperti penggunaan petasan berlebihan, pesta minuman keras, maupun kegiatan lain yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan.
Bupati juga meminta camat, kepala desa, serta aparat terkait untuk melakukan pengawasan dan koordinasi agar pelaksanaan surat edaran tersebut berjalan dengan baik. (red)





















