Pemda Halmahera Barat Terbitkan Surat Edaran Jaga Ketertiban dan Toleransi Selama Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halmahera Barat, James Uang.

Bupati Halmahera Barat, James Uang.

JAILOLO, teluknews – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/184/II/2026 tentang menjaga ketentraman, ketertiban, dan toleransi selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, yang diterbitkan pada 19 Februari 2026.

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah Ramadan, sekaligus mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis dengan dilandasi semangat toleransi serta saling menghormati antarumat beragama di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

Dalam edaran itu, Bupati Halmahera Barat James Uang, mengimbau umat Islam agar menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya dengan penuh kekhusyukan, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Baca Juga :  Rp18 Miliar Lebih Disiapkan, Gaji ke-13 ASN Halbar Mulai Disalurkan

Selain itu, masyarakat non-Muslim juga diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa dengan menjaga sikap toleransi dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan.

Untuk mendukung terciptanya situasi yang tertib, pemerintah daerah menetapkan sejumlah ketentuan, di antaranya penghentian sementara kegiatan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Pelaku usaha rumah makan, kafe, dan usaha sejenis yang tetap beroperasi pada siang hari diminta menyesuaikan layanan dengan memperhatikan norma kesopanan, kearifan lokal, serta menghormati umat yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga :  45 Anggota Paskibraka Halbar Resmi Dikukuhkan, Wabup: Ini Kepercayaan dan Kehormatan

Di lingkungan perkantoran dan tempat kerja, penyediaan makanan dan minuman pada siang hari diminta tidak dilakukan secara terbuka, kecuali diatur secara tertib dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman umum, seperti penggunaan petasan berlebihan, pesta minuman keras, maupun kegiatan lain yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan.

Bupati juga meminta camat, kepala desa, serta aparat terkait untuk melakukan pengawasan dan koordinasi agar pelaksanaan surat edaran tersebut berjalan dengan baik. (red)

Berita Terkait

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur
Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah
Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa
Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO
NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang
Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030
BKD Halbar Genjot Pembinaan Manajemen Talenta ASN di OPD dan Kecamatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:07

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:29

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45

Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:15

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:36

Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO

Berita Terbaru