JAILOLO, teluknews – Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat tengah merapikan dan menjilid berkas perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan dengan tersangka AN untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.
Proses pelimpahan Tahap I akan dilakukan setelah seluruh administrasi penyidikan dinyatakan lengkap dan tidak ada lagi petunjuk tambahan dari jaksa penuntut umum.
Kanit Pidana Umum Unit Reskrim Polres Halmahera Barat, Ipda Hendri Kurniawan, mengatakan proses penyidikan perkara tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Penyidik saat ini fokus menyelesaikan administrasi sebelum berkas diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Jika tidak ada petunjuk tambahan, berkas akan langsung kami rampungkan untuk pelimpahan Tahap I. Setelah itu, kami tinggal menunggu informasi dari kejaksaan untuk pelaksanaan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Ipda Hendri.
Meski berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pengrusakan rumah milik korban bernama RMD, AN tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan. Keputusan tersebut, menurut Hendri, diambil setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah aspek hukum, kemanusiaan, dan keamanan.
Ia menjelaskan, penyidik telah berkoordinasi dengan pimpinan dan mempertimbangkan kondisi pribadi tersangka. Salah satunya, AN diketahui memiliki anak yang masih berusia di bawah lima tahun.
Selain itu, tersangka juga sedang menjalani terapi rehabilitasi serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Penyidik mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Yang bersangkutan memiliki anak yang masih kecil, sedang menjalani terapi rehabilitasi, dan selama proses penyidikan menunjukkan sikap kooperatif,” jelas Hendri.
Ia juga membantah isu yang beredar bahwa tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, AN selalu hadir setiap kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Informasi yang menyebut tersangka mangkir tidak benar. Yang bersangkutan selalu memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Hendri menambahkan, pertimbangan utama penyidik untuk tidak melakukan penahanan adalah mengantisipasi potensi konflik apabila tersangka ditempatkan di ruang tahanan yang sama dengan korban. Pasalnya, korban dalam perkara tersebut diketahui sedang berada di dalam tahanan.
“Yang paling utama saya pikirkan adalah kemungkinan keduanya bertemu di dalam tahanan. Proses mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan. Kalau sama-sama berada di dalam tahanan, dikhawatirkan terjadi baku pukul atau duel lagi,” ungkapnya.
Menurut Hendri, langkah tersebut diambil semata-mata untuk menjaga situasi keamanan selama proses hukum berlangsung tanpa mengurangi komitmen penyidik dalam menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia memastikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Jojo An
Editor : Redaksi





















