Teluknews.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, nampaknya lepas tangan terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal pada proyek peningkatan jalan Lapen di Desa Jikohay, Kecamatan Pulau Obi.
Pekerjaan peningkatan ruas jalan Lapen di Desa Jikohay dikerjakan CV. Indong Indah dengan pagu anggaran sebesar Rp2,85 miliar, namun pekerjaan tersebut diduga menggunakan material galian C ilegal, sehingga kualitas pekerjaannya diragukan, karena material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
“Tunggu ya, saya telpon dulu PPK,”ungkap Kadis PUPR, M. Idham Pora ketika dikonfirmasi, wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan peningkatan jalan Lapen Desa Jikohay, Irfan mengaku tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan Lapen di Desa Jikohay, Irfan justru mengarahkan wartawan untuk datang ke kantor PUPR menemui Anto sebagai pengelola kegiatan.
“Waalaikumsalam, nanti datang di kantor konfirmasi yang kelolah kegiatan itu, saya kurang tau juga,”kilahnya.
Terpisah Anto yang disebut sebagai pengelolah kegiatan ketika dikonfirmasi tidak memberikan respon. Wartawan, masih terus berupaya melakukan kongirmasi kepada pihak pihak terkait, termasuk pihak CV. Indong Indah. (cidox)
Penulis : Mursid
Editor : Redaksi





















