PUPR Halsel Lepas Tangan Soal Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Jikohay

Sabtu, 12 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek peningkatan jalan Lapen di Desa Jikohay, Kecamatan Obi.

Proyek peningkatan jalan Lapen di Desa Jikohay, Kecamatan Obi.

Teluknews.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, nampaknya lepas tangan terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal pada proyek peningkatan jalan Lapen di Desa Jikohay, Kecamatan Pulau Obi.

Pekerjaan peningkatan ruas jalan Lapen di Desa Jikohay dikerjakan CV. Indong Indah dengan pagu anggaran sebesar Rp2,85 miliar, namun pekerjaan tersebut diduga menggunakan material galian C ilegal, sehingga kualitas pekerjaannya diragukan, karena material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Atasi Kelangkaan BBM Solar, Pemprov dan BPH Migas Gelar Pertemuan

“Tunggu ya, saya telpon dulu PPK,”ungkap Kadis PUPR, M. Idham Pora ketika dikonfirmasi, wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan peningkatan jalan Lapen Desa Jikohay, Irfan mengaku tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan Lapen di Desa Jikohay, Irfan justru mengarahkan wartawan untuk datang ke kantor PUPR menemui Anto sebagai pengelola kegiatan.

Baca Juga :  Izin Tak Berlaku, PT. Intim Kara Nekat Lakukan Aktivitas Tambang Galian C di Kali Oba

“Waalaikumsalam, nanti datang di kantor konfirmasi yang kelolah kegiatan itu, saya kurang tau juga,”kilahnya.

Terpisah Anto yang disebut sebagai pengelolah kegiatan ketika dikonfirmasi tidak memberikan respon. Wartawan, masih terus berupaya melakukan kongirmasi kepada pihak pihak terkait, termasuk pihak CV. Indong Indah.  (cidox)

Penulis : Mursid

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur
Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah
Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa
Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO
NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang
Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030
BKD Halbar Genjot Pembinaan Manajemen Talenta ASN di OPD dan Kecamatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:07

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:29

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45

Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:15

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:36

Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO

Berita Terbaru