JAILOLO, Teluknews – Tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang balita berusia 4 tahun yang menyeret pria berinisial R dibantah oleh Aman Mahmud, kakek korban. Ia menyebut laporan yang dilayangkan pelapor merupakan fitnah dan meminta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Aman menilai laporan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi antara pelapor dan terlapor. Ia menyebut pelapor yang merupakan anak kandungnya diduga memiliki dendam terhadap R.
“Ini fitnah yang harus diluruskan. Anak saya yang menjadi pelapor ini sepertinya memiliki dendam pribadi terhadap terlapor. Terlapor ini adalah suami dari kakaknya pelapor,” ujar Aman yang juga merupakan mertua dari terlapor.
Aman mengaku telah menyampaikan bantahan tersebut saat dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Halmahera Barat. Ia menjelaskan bahwa balita tersebut selama ini diasuh oleh terlapor R bersama istrinya karena pasangan itu belum dikaruniai anak.
Menurut Aman, balita tersebut merupakan anak kandung pelapor yang kemudian diasuh oleh R dan istrinya. Selama berada bersama pasangan tersebut, ia mengaku tidak pernah mendengar adanya masalah.
“Jadi anak ini merupakan anak asuh dari mantu saya, R. Selama berada bersama R dan istrinya tidak pernah ada masalah. Saya kaget saat mendapat informasi bahwa anak saya melaporkan mantu saya ke polisi dengan tuduhan pelecehan terhadap anaknya. Saya merasa ini sangat kejam,” katanya.
Aman juga membantah keterangan pelapor yang menyebut anak tersebut mengalami sakit setelah diantar kembali oleh terlapor. Ia menyebut fakta yang diketahuinya berbeda dengan keterangan yang disampaikan pelapor.
“Pelapor bilang ke penyidik anak itu sakit setelah diantar pulang oleh terlapor. Itu tidak benar. Faktanya, lebih dari sebulan kemudian baru anak ini menjerit kesakitan. Saat mengetahui hal itu, R justru mendesak istrinya agar membawa anak tersebut ke rumah sakit,” jelasnya.
Selain itu, Aman juga membantah keterangan pelapor mengenai siapa saja yang tinggal di rumahnya. Pelapor sebelumnya menyebut rumah tersebut dihuni oleh dirinya bersama terlapor dan beberapa anggota keluarga lainnya.
Menurut Aman, keterangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya karena terlapor dan istrinya telah memiliki rumah sendiri.
“Yang tinggal di rumah itu saya, pelapor bersama istrinya, anak tersebut, dan juga ipar pelapor berinisial J. Sementara R dan istrinya sudah memiliki rumah sendiri,” ujarnya.
Aman meminta penyidik Polres Halmahera Barat agar menangani perkara tersebut secara profesional serta memeriksa semua pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, termasuk ipar pelapor berinisial J.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat dirinya mendampingi almarhumah istrinya berobat di Manado, balita tersebut sempat tinggal di rumah bersama ipar pelapor.
“Saya bukan membela terlapor. Saya hanya tidak ingin anak saya menjadi orang yang mengarang fitnah demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Aman turut menyinggung video pengakuan balita yang sempat beredar dan menyebut nama terlapor. Ia menduga video tersebut dibuat atas desakan pelapor.
Ia bahkan mengaku siap menunjukkan video lain yang berisi pengakuan balita tersebut bahwa dirinya sempat mendapat intimidasi dari pelapor.
Sebagai orang tua dari pelapor Rizaldi Ngofangare dan mertua dari terlapor R, Aman meminta publik serta sejumlah lembaga yang telah menyoroti kasus tersebut agar menghentikan polemik yang berkembang di media.
“Saya berharap publik dan lembaga-lembaga yang sudah merespons masalah ini bisa menghentikan polemiknya, karena ini menyangkut nama baik keluarga kami,” ujarnya.
Ia juga memohon kepada Kapolres Halmahera Barat agar mempertimbangkan kembali laporan tersebut dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya sebagai orang tua dari mereka semua bertanggung jawab dan memohon kepada Kapolres agar masalah ini dihentikan. Kami keluarga akan mencari solusi untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan,” pungkasnya. (red)





















