JAILOLO, teluknews – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa ganti rugi lahan antara warga Desa Nolu dan PT Tri Usaha Baru (TUB) di Kecamatan Loloda Tengah (Loteng).
Mediasi yang dipimpin langsung Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad, menghasilkan kesepakatan setelah proses penyelesaian yang sebelumnya sempat tertunda.
Mediasi berlangsung di Desa Bakun Pantai, kawasan areal pertambangan PT TUB, pada Selasa (7/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Halmahera Barat menghadirkan Wakil Bupati Djufri Muhamad, Sekretaris Daerah Julius Marau, Kepala Kesbangpol, Asnath Sowo,
Kepala Bagian Pemerintahan Yunyun Mustafa, Camat Loloda Tengah Suparto Lansib, serta para kepala desa di wilayah setempat.
Wakil Bupati Djufri Muhamad mengatakan, kehadiran pemerintah daerah merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Halmahera Barat untuk menjadi penengah dalam menyelesaikan tuntutan masyarakat terkait pembayaran ganti rugi lahan.
“Setelah mendapat perintah dari Bupati, saya hadir untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ganti rugi lahan warga oleh PT Tri Usaha Baru. Kami menyampaikan berbagai pendekatan, termasuk berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Djufri kepada wartawan di lobi Kantor Bupati Halmahera Barat, Kamis (9/7/2026).
Menurut Djufri, pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah mendapat respons positif dari masyarakat maupun pihak perusahaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Ia menjelaskan, mediasi tersebut menyangkut pembayaran ganti rugi lahan milik 13 kepala keluarga (KK) asal Desa Nolu yang sebelumnya belum terselesaikan karena adanya perbedaan kepentingan.
“Mediasi kemarin menyangkut 13 kepala keluarga dari Desa Nolu yang sebelumnya masih tertunda karena ada tarik-menarik. Alhamdulillah, setelah dimediasi pemerintah daerah, persoalan tersebut sudah tuntas,” ujarnya.
Djufri juga mengingatkan PT Tri Usaha Baru agar tetap mengedepankan hubungan yang harmonis dengan masyarakat di wilayah lingkar tambang, sehingga aktivitas perusahaan dapat berjalan seiring dengan kepentingan warga.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen sebagai persyaratan pengembangan tambang rakyat di daerah tersebut.
Menurutnya, tambang rakyat nantinya akan beroperasi di luar wilayah izin usaha pertambangan milik PT Tri Usaha Baru sehingga tidak akan mengganggu aktivitas perusahaan.
“Tambang rakyat ini nantinya beraktivitas di luar areal pertambangan PT TUB. Tujuannya memberikan peluang bagi desa-desa untuk mengoptimalkan perekonomian masyarakat,” katanya.
Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, sementara proses penyiapan tambang rakyat berjalan, PT Tri Usaha Baru juga tengah mempersiapkan tahapan eksplorasi hingga produksi setelah persoalan ganti rugi lahan dinyatakan selesai.
“Untuk PT TUB, sekarang sedang mempersiapkan tahapan eksplorasi dan produksi karena urusan ganti rugi sudah selesai,” pungkasnya.
Penulis : Jojo An
Editor : Redaksi





















