Dugaan Korupsi di Kampus IAIN Ternate Mulai Terkuak, FAKI Minta Kemenag RI Copot Kepala Kemenag Malut Amar Manaf

Jumat, 26 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FAKI RI saat menggelar aksi di depan Kemenrian Agama RI di Jakarta.

FAKI RI saat menggelar aksi di depan Kemenrian Agama RI di Jakarta.

JAKARTA – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI RI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Maluku Utara, Amar Manaf atas dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate senilai Rp39 miliar.

Permintaan ini disampaikan FAKI saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Kejagung dan Kemengrian Agama di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Koordinator aksi, Mansur A. Dom, dalam orasinya meminta KPK memanggil dan memeriksa mantan Rektor IAIN Ternate, Rajiman Ismail, serta panitia Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate senilai Rp39 miliar.

Menurut Mansur, proyek yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama RI dan dikerjakan oleh PT Lasissco Haltim Raya itu diduga menyimpan sejumlah indikasi pelanggaran yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, FAKI RI juga meminta KPK membuka kembali penyelidikan terhadap proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Ternate tahun 2022 senilai Rp19,7 miliar yang dikerjakan PT Albarka Abdul Aziz menggunakan dana APBN melalui Kementerian Agama RI.

Baca Juga :  SEMAINDO Desak Komisi III DPR RI dan Propam Awasi Dugaan Kejanggalan Penyidikan Halbar

“Dalam kasus tersebut ada beberapa pejabat diduga terlibat diantaranya, Jauhari S. Tawari, Sale Alhadat, Hi. Suri, Hamdi Berhet, Yamin Latif, Adhari A. Karim, Muhammad Umar, Nikmai A. Mahmud, hingga Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf,”cetusnya.

Senda juga disampaikan Sartono saat melakukan hearing dengan Kementrian Agama RI. Dalam penyampaiannya, Sartono menyebut, seluruh pihak yang disebut harus diberikan ruang klarifikasi melalui mekanisme hukum yang transparan dan profesional guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.

Selain dugaan pungli ASN dan PPPK, FAKI RI juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI mengusut dugaan pemotongan anggaran terhadap pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan saat pelaksanaan Hari Amal Bakti Kementerian Agama.

“Ada juga dugaan peredaran Surat Keputusan (SK) bodong di MAN 1 Halmahera Selatan. Dugaan penerbitan dan penggunaan dokumen yang memuat tanda tangan pejabat terkait untuk kepentingan tertentu dinilai berpotensi mengarah pada praktik mafia administrasi yang merusak tata kelola pendidikan,”katanya.

Baca Juga :  Bupati Beri Atensi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, ASN Yang Terlibat Terancam PTDH

Tak hanya itu, FAKI RI juga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menelusuri dugaan monopoli jabatan dan pengangkatan sejumlah pejabat yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara.

Mereka menduga sejumlah penempatan pejabat di beberapa kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilakukan tanpa melalui mekanisme asesmen sebagaimana mestinya dan tanpa usulan dari kepala kantor setempat. Dugaan tersebut disebut terjadi di Kantor Kementerian Agama Halmahera Timur, Kota Ternate, Kepulauan Sula, Halmahera Tengah, dan Halmahera Utara.

“Kami meminta Inspektorat Jenderal mengusut dugaan rangkap jabatan PPK pada dua bidang berbeda, yakni Bidang Bimas Islam dan Bidang Pendidikan Islam (Pendis), yang disebut dijabat oleh salah satu kerabat dekat Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara,”cetusnya.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Kepala Bagian Strategi Komunikasi Politik Kementerian Agama RI menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan massa akan diteruskan kepada Menteri Agama dan jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (red)

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kantor Desa di Palang, Tiga Bulan Kades Laigoma ‘Melarikan Diri’
Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur
Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah
Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa
Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO
NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang
Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:41

Kantor Desa di Palang, Tiga Bulan Kades Laigoma ‘Melarikan Diri’

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:07

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:29

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45

Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:15

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa

Berita Terbaru