Teluknews.id — Untuk menghindari praktek pungutan liat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Halmahera Selatan, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apapun.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Halmahera Selatan Nomor 400.7.1/1271/TAHUN 2026. Edaran tersebut meberikan penegasan kepada tenag kesehatan untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi dan suap.
Dalam surat edaran tersebut, sektor kesehatan diarahkan untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik yang bersih dan berintegritas serta bebas dari praktik korupsi. Bahkan tenaga kesehatan dilarang meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pasien.
“Dilarang keras meminta atau menerima imbalan dari pasien. Jika ditemukan akan diberika sanksi tegas bagi pelanggar,”tegas Kepala Dinas Kesehatan, Asia Hasiym mengutip isi surat edaran bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
Asia menambahkan, masyarakat juga diimbau tidak memberikan uang, barang maupun jasa kepada petugas kesehatan sebagai imbalan atas pelayanan. Pelayanan prima merupakan kewajiban petugas kepada masyarakat.
“Jangan memberi uang, barang, atau jasa kepada petugas kesehatan. Pelayanan prima adalah kewajiban kami,”katanya.
Mantan Direktur RSUD Labuha ini menegaskan, edaran bupati tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan kepuasan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan. Dinas Kesehatan juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan praktik pungli, gratifikasi maupun suap dalam pelayanan kesehatan.
Selain itu lanjut Asia, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui LAPOR! di laman www.lapor.go.id, kanal pengaduan Dinas Kesehatan Halsel, maupun melalui WhatsApp pada nomor 0853-8516-8680.
“Melalui imbauan tersebut, masyarakat diharapkan ikut berperan dalam mengawasi pelayanan kesehatan sekaligus menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat dan harus diberikan secara profesional tanpa adanya pungutan atau imbalan di luar ketentuan,”pungkasnya. (df)
Penulis : Df
Editor : Redaksi





















