Pemda Halsel Usul Pembentukan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Jumat, 25 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Teluknews.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, mengesulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.

Usulan tersebut disampaikan langsung Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (25/9/2026).

Bupati Bassam Kasuba saat menyampaikan pudatonya menyatakan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perda menjadi instrumen hukum dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta mengatur berbagai kebutuhan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  DPRD Halbar Sahkan Perda Kampung Nelayan dan Pilkades Serentak

“Lima ranperda yang diusulkan adalah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Olahraga,”ungkap Bupati.

Pemerintah daerah, kata Bupati, telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan terkait usulan penetapan Propemperda tersebut.

Selanjutnya, lima Ranperda itu akan diproses melalui tahapan pembahasan di DPRD Halsel untuk ditetapkan menjadi bagian dari Propemperda Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2027.

Baca Juga :  Anggaran Rp1,45 Miliar Tak Sejalan Kualitas, Pelabuhan Rakyat Batuatas Cepat Rusak

“Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Penyusunannya menjadi bagian penting dalam menentukan regulasi yang akan dibahas dan dibentuk pemerintah daerah bersama DPRD,”jelasnya.

Politisi PKS Halsel ini berharap pembentukan regulasi daerah dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh tahapan pembentukan Ranperda tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya. (cido)

Penulis : Mursid

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur
Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah
Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa
Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO
NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang
Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030
BKD Halbar Genjot Pembinaan Manajemen Talenta ASN di OPD dan Kecamatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:07

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:29

Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perkuat Penataan Aset Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45

Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:15

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:36

Empat Bulan Kantor Dipalang, Kades Laigoma Terancam Jadi DPO

Berita Terbaru