Teluknews.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, mengesulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.
Usulan tersebut disampaikan langsung Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (25/9/2026).
Bupati Bassam Kasuba saat menyampaikan pudatonya menyatakan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perda menjadi instrumen hukum dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta mengatur berbagai kebutuhan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lima ranperda yang diusulkan adalah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Olahraga,”ungkap Bupati.
Pemerintah daerah, kata Bupati, telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan terkait usulan penetapan Propemperda tersebut.
Selanjutnya, lima Ranperda itu akan diproses melalui tahapan pembahasan di DPRD Halsel untuk ditetapkan menjadi bagian dari Propemperda Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2027.
“Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Penyusunannya menjadi bagian penting dalam menentukan regulasi yang akan dibahas dan dibentuk pemerintah daerah bersama DPRD,”jelasnya.
Politisi PKS Halsel ini berharap pembentukan regulasi daerah dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh tahapan pembentukan Ranperda tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya. (cido)
Penulis : Mursid
Editor : Redaksi





















