TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan Sekretaris Daerah (Sekda), M. Rizal Marsaoly.
Permintaan tersebut disampaikan Penggiat Hukum Maluku Utara, Irwan Abd. Hamid kepada wartawan, Sabtu akhir pekan kemarin.
Menurut Irwan, Wali Kota M. Tauhid Soleman dan Sekda M. Rizal Marasoly sudah harus diperiksa atas dugaan kasus koruspsi anggaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024 yang kini tengah di proses oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksan Tinggi Malut. Laporan yang telah masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Malut tersebut sudah seharusnya ditindaklanjuti secara serius. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 41 Ayat (1) yang mengatur peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Saya meyakini Kejati Malut memiliki sumber daya untuk mendalami perkara ini. Setelah menerima laporan dan di telaah kebenaran Informasi maka penyidik sudah harus memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPD) Rizal Marsaoly, mantan mantan Ketua DPRD Muhajirin Bailussy dan anggota dewan lainnya sebagai saksi,”tegas Irwan.
Irwan menjelaskan, berdasarkan dokumen laporan SEMMI Malut, total realisasi anggaran untuk tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate sepanjang tahun 2020 hingga 2024 mencapai angka fantastis, yaitu Rp64,235 miliar. Namun, dari simulasi perhitungan yang dilakukan dengan menggunakan standar penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), ditemukan indikasi selisih pembayaran yang signifikan, yakni sekitar Rp23,938 miliar.
Dalam laporan tersebut, SEMMI menduga pembengkakan anggaran ini terjadi akibat serangkaian kebijakan yang dikeluarkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Ternate, di antaranya Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021. Peraturan-peraturan tersebut dinilai telah menyebabkan lonjakan nilai tunjangan anggota dewan tanpa memperhatikan prinsip kepatutan dan kewajaran.
“Kita harus menghormati proses hukum. Biarkan penyidik bekerja mengumpulkan bukti-bukti. Namun, jika dari bukti-bukti tersebut ada unsur tindak pidana korupsi, maka harus ada tersangka dan proses hukum yang jelas. Jangan sampai publik kecewa,”pungkasnya. (red)
Penulis : Tim
Editor : Redaksi





















