Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh sebagai momentum historis yang sarat makna perjuangan. Namun, bagi sebagian besar pekerja, peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa aspirasi mereka belum sepenuhnya terjawab. Hari Buruh adalah refleksi atas perjalanan panjang kaum pekerja dalam menuntut keadilan, sekaligus cermin atas realitas ketenagakerjaan yang masih menyisakan banyak persoalan.
Secara historis, Hari Buruh berakar dari peristiwa Haymarket Affair di Chicago, Amerika Serikat, pada tahun 1886. Kala itu, ribuan buruh melakukan aksi mogok untuk menuntut pengurangan jam kerja menjadi delapan jam sehari. Aksi tersebut berujung bentrokan dengan aparat dan menelan korban jiwa. Peristiwa ini kemudian menjadi simbol perjuangan buruh di seluruh dunia, hingga akhirnya 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional. Dari sini terlihat bahwa hak-hak dasar pekerja yang hari ini dianggap “normal” sejatinya lahir dari konflik dan pengorbanan.
Di Indonesia, sejarah gerakan buruh juga memiliki dinamika tersendiri. Hari Buruh sudah diperingati sejak masa kolonial, namun sempat dihapus pada era Orde Baru karena dianggap identik dengan gerakan kiri. Baru pada masa reformasi, tepatnya tahun 2013, pemerintah kembali menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap buruh tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga terkait dengan dinamika politik dan kekuasaan.
Dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang mengatur ketenagakerjaan. Salah satu yang paling mendasar adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hubungan kerja, upah, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja.
Namun, dalam perkembangannya, regulasi ini mengalami perubahan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pemerintah berargumen bahwa regulasi ini diperlukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Sayangnya, banyak kalangan buruh menilai bahwa perubahan tersebut justru melemahkan perlindungan terhadap pekerja, terutama dalam hal pesangon, sistem kontrak, dan outsourcing.
Di sinilah letak persoalan mendasar yang membuat aspirasi buruh seolah tak pernah habis. Di satu sisi, negara dituntut untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Di sisi lain, buruh menuntut jaminan atas hak-hak dasar mereka. Ketegangan ini seringkali menghasilkan kebijakan yang kompromistis, tetapi tidak sepenuhnya memuaskan kedua belah pihak.
Lebih jauh lagi, problem ketenagakerjaan di Indonesia tidak hanya berhenti pada aspek regulasi. Persoalan upah layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga maraknya pekerja informal menjadi isu yang terus berulang setiap tahun. Bahkan, di tengah perkembangan ekonomi digital, muncul bentuk-bentuk kerja baru seperti gig economy yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum yang ada.
Hari Buruh seharusnya tidak hanya menjadi ajang demonstrasi, tetapi juga ruang refleksi kolektif. Pemerintah perlu lebih serius memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak sekadar pro-investasi, tetapi juga berkeadilan bagi pekerja. Sementara itu, gerakan buruh juga perlu terus bertransformasi agar mampu merespons perubahan zaman tanpa kehilangan substansi perjuangannya.
Pada akhirnya, refleksi Hari Buruh membawa kita pada satu kesadaran penting: bahwa perjuangan buruh adalah proses yang tidak pernah selesai. Aspirasi akan keadilan, kesejahteraan, dan martabat kerja akan selalu hidup, selama masih ada ketimpangan dalam hubungan industrial. Dan selama itu pula, Hari Buruh akan tetap menjadi pengingat bahwa di balik setiap pembangunan, ada suara pekerja yang tidak boleh diabaikan.
Rahmad Rajak.
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Bandung.





















