Diduga Terlibat Kasus Pasar Murah, Kejati Didesak Tetapkan Yudhitia Jadi Tersangka

Senin, 29 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak segera menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, Yudhitia Wahab sebagai tersangka kasus dugaan korusi anggaran pasar murah pada Tahun 2021-2023.

Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesi (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hi. Rifai kepada wartawan, Senin (29/5/2026) menyatakan, tidak alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkan mantan Kadis Perindag Provinsi Yudhitia Wahab sebagai tersangka, karena penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Lasidi Leko Ajukan PK, Nilai Ada Kekeliruan dalam Putusan Tipikor

“Penanganan kasus tersebut sudah penyidikan, jadi tidak ada alasan penyidik Kejati Malut untuk tidak menetapkan Yudhitia sebagai tersangka,”cetursnya.

Faujan menjelaskan, proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, bahkan tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Diseprindag Malut di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan pada Mei lalu, sehingga penyidik sudah harus melakukan gelar perkara untuk menetapkan Yudhitia sebagai tersangka.

“Kami mendesak pak Kajati Malut memberikan atensi kepada penyidik untuk segera menetapkan Yudhitia sebagai tersangka,”tegasnya.

Baca Juga :  Kantongi Bukti, PWI Halsel Resmi Laporkan RL ke Polres

Sarjan menjelskan, kasus tersebut mencuat ketika Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pereakilan Maluku Utara mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023. Dalam laporan tersebut BPK menetapkan temuan kegiatan pasar murah sebesar Rp7 miliar tanpa bukti pertanggujawaban yang jelas.

“Saya rasa penyidik sudah punya alasan yang kuat untuk menetapkan Yudhitia sebagai tersangka berdasarkan LHP BPK Malut yang menyatakan kegiatan pasar murah tahun 2021-2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp7 miliar,”pungkasnya. (red)

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot
Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel
Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut
Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi
PUPR Malut Diduga Tak Hargai Kejati, Progres 20 Proyek Tidak Dilaporkan
Kuasa Hukum Lasidi Leko Ajukan PK, Nilai Ada Kekeliruan dalam Putusan Tipikor
Pekerjaan Jalan Lapen Jikohay Diduga Gunakan Material Pasir Bercampur Lumpur, Polisi Tutup Mata

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:07

Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:47

Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut

Rabu, 30 September 2026 - 18:44

Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Senin, 28 September 2026 - 10:11

Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 17:59

PUPR Malut Diduga Tak Hargai Kejati, Progres 20 Proyek Tidak Dilaporkan

Berita Terbaru