Gunakan Material Galian C Ilegal, Proyek Jalan Jikohay Rp2,85 Miliar Disorot

Sabtu, 12 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Teluknews.id — Pengambilan material galian C secara ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), marak terjadi.

Bahkan, material galian C ilegal bukan diperuntukan untuk kepentingan membangun rumah pribadi, tapi untuk kepentingan proyek yang dikerjakan oleh pemerintah daerah.

Salah satu proyek yang menggunakan material galian C ilegal adalah, proyek peningkatan jalan Lapen di Desa Jikohai, Ibu Kota Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Proyek yang menelan anggaran Rp2,85 miliar itu dilerjakan oleh CV. Indong Indah diduga menggunakan material galian C ilegal atau tanpa izin.

“Informasi yang dihimpun menyebutkan, material untuk pekerjaan jalan itu diduga diambil dari kawasan sungai dan pantai. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sumber material serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku,”ungkap Direktur PARADE Malut, Sahmar M. Zen kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Baca Juga :  Serupa Kasus Tunjangan DPRD Provinsi, Kejati Didesak Segera Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate

Sahmar menegaskan, berdasarkan dokumen pengadaan yang tercantum dalam LPSE, proyek tersebut bernama “Peningkatan Jalan Ke Lapen Ruas Desa Jikohay” dan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.

Proyek itu memiliki pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing sebesar Rp2.850.000.000. Sementara CV Indong Indah tercatat sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sekaligus harga terkoreksi sekitar Rp2,839 miliar.

“Dengan nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah, sumber material yang digunakan semestinya dapat dipastikan secara jelas. Terlebih, material Galian C menjadi bagian penting dalam pekerjaan konstruksi dan berkaitan dengan aspek teknis, administrasi, serta lingkungan,”tegasnya.

Sahma menambahkan, tentunya pernyataan publik kini mengarah pada satu hal  dari mana material tersebut diperoleh dan apakah sumbernya memiliki legalitas yang lengkap?

Baca Juga :  Halsel Darurat Kasus Kekerasan Seksual

Dinas PUPR Halsel dan kontraktor pelaksana perlu menjelaskan secara terbuka lokasi pengambilan material, dokumen legalitas sumber Galian C, serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak pekerjaan. Sebab, apabila benar material diambil dari sungai atau kawasan pantai, perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh izin atau memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

“Publik tentu tidak ingin proyek yang dibiayai menggunakan uang negara hanya dinilai dari hasil fisiknya. Tapi, material yang digunakan harus memenuhi standar, karena menyangkut kualitas jalan yang akan dibangun,”katanya.

Sahmar bahkan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait penggunaan material galian C para proyek peningkatan jalan di Jikohay.

“APH sudah harus mengambil langkah penyelidikan, karena proyek tersebut menggunakan uang negara yang harus dipertanggujawabkan,”pungkasnya. (cidox)

Penulis : Mursid

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot
Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel
Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut
Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi
PUPR Malut Diduga Tak Hargai Kejati, Progres 20 Proyek Tidak Dilaporkan
Kuasa Hukum Lasidi Leko Ajukan PK, Nilai Ada Kekeliruan dalam Putusan Tipikor
Pekerjaan Jalan Lapen Jikohay Diduga Gunakan Material Pasir Bercampur Lumpur, Polisi Tutup Mata

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:43

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:07

Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:47

Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut

Rabu, 30 September 2026 - 18:44

Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Senin, 28 September 2026 - 10:11

Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi

Berita Terbaru