Teluknews.id — Pengambilan material galian C secara ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), marak terjadi.
Bahkan, material galian C ilegal bukan diperuntukan untuk kepentingan membangun rumah pribadi, tapi untuk kepentingan proyek yang dikerjakan oleh pemerintah daerah.
Salah satu proyek yang menggunakan material galian C ilegal adalah, proyek peningkatan jalan Lapen di Desa Jikohai, Ibu Kota Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Proyek yang menelan anggaran Rp2,85 miliar itu dilerjakan oleh CV. Indong Indah diduga menggunakan material galian C ilegal atau tanpa izin.
“Informasi yang dihimpun menyebutkan, material untuk pekerjaan jalan itu diduga diambil dari kawasan sungai dan pantai. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sumber material serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku,”ungkap Direktur PARADE Malut, Sahmar M. Zen kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Sahmar menegaskan, berdasarkan dokumen pengadaan yang tercantum dalam LPSE, proyek tersebut bernama “Peningkatan Jalan Ke Lapen Ruas Desa Jikohay” dan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.
Proyek itu memiliki pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing sebesar Rp2.850.000.000. Sementara CV Indong Indah tercatat sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sekaligus harga terkoreksi sekitar Rp2,839 miliar.
“Dengan nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah, sumber material yang digunakan semestinya dapat dipastikan secara jelas. Terlebih, material Galian C menjadi bagian penting dalam pekerjaan konstruksi dan berkaitan dengan aspek teknis, administrasi, serta lingkungan,”tegasnya.
Sahma menambahkan, tentunya pernyataan publik kini mengarah pada satu hal dari mana material tersebut diperoleh dan apakah sumbernya memiliki legalitas yang lengkap?
Dinas PUPR Halsel dan kontraktor pelaksana perlu menjelaskan secara terbuka lokasi pengambilan material, dokumen legalitas sumber Galian C, serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak pekerjaan. Sebab, apabila benar material diambil dari sungai atau kawasan pantai, perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh izin atau memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
“Publik tentu tidak ingin proyek yang dibiayai menggunakan uang negara hanya dinilai dari hasil fisiknya. Tapi, material yang digunakan harus memenuhi standar, karena menyangkut kualitas jalan yang akan dibangun,”katanya.
Sahmar bahkan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait penggunaan material galian C para proyek peningkatan jalan di Jikohay.
“APH sudah harus mengambil langkah penyelidikan, karena proyek tersebut menggunakan uang negara yang harus dipertanggujawabkan,”pungkasnya. (cidox)
Penulis : Mursid
Editor : Redaksi





















