Kajati ‘Perintahkan’ Tim Intel Telusuri Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kota Ternate

Kamis, 2 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari memerintahkan Asisten Intelejen (Assintel) Kejati Maluku Utara, untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di DPRD Kota Ternate.

Sebelumnya, pada Senin 29 Juni lalu, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesi (SEMMI) Maluku Utara menyampaikan laporan secara resmi ke Kejati Malut.

Dalam laporannya SEMMI Malut menilai terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Mantan Walikota Ternate, Alm. Burhan Abdurahman dan Wali Kota Ternate saat ini M. Tauhid Soleman, Ketua DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024, Muhajirin Bailusy, Mantan Sekretaris DPRD Kota Ternate, Safiah M. Nur serta Ketua Tim TAPD atau Mantan Sekda Kota Ternate saat itu, Jusuf Sunya dan Ketua Tim TAPD saat ini Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly karena Perwali tahun 2021 masih digunakan hingga tahun anggaran 2026..

Baca Juga :  Keluarga Terduga Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Jailolo Bakal Adukan Kasus ke Komnas HAM

Berdasarkan Pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang di ubah dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara tegas mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan,asas kewajaran, asas rasionalitas. standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel

“Laporan sudah diteruskan ke Intel,”ungkap Kepala Tata Usaha (KTU) Kejati Malut, Safri Hi. Muin kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Safri menjelaskan, laporan tersebut telah di proses dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ke Tata Usaha (TU), kemudian diteruskan ke Kepala Kejati Malut, Sufari dan telah di disposisi ke bidang intelijen.

“PTSP ke saya (Safri, red), saya teruskan ke Pak Kajati, dan pak kajati desposisi ke Intel,”tegasnya. (tim)

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot
Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel
Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut
Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi
PUPR Malut Diduga Tak Hargai Kejati, Progres 20 Proyek Tidak Dilaporkan
Kuasa Hukum Lasidi Leko Ajukan PK, Nilai Ada Kekeliruan dalam Putusan Tipikor
Pekerjaan Jalan Lapen Jikohay Diduga Gunakan Material Pasir Bercampur Lumpur, Polisi Tutup Mata

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:43

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:07

Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:47

Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut

Rabu, 30 September 2026 - 18:44

Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Senin, 28 September 2026 - 10:11

Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi

Berita Terbaru