TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari memerintahkan Asisten Intelejen (Assintel) Kejati Maluku Utara, untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di DPRD Kota Ternate.
Sebelumnya, pada Senin 29 Juni lalu, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesi (SEMMI) Maluku Utara menyampaikan laporan secara resmi ke Kejati Malut.
Dalam laporannya SEMMI Malut menilai terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Mantan Walikota Ternate, Alm. Burhan Abdurahman dan Wali Kota Ternate saat ini M. Tauhid Soleman, Ketua DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024, Muhajirin Bailusy, Mantan Sekretaris DPRD Kota Ternate, Safiah M. Nur serta Ketua Tim TAPD atau Mantan Sekda Kota Ternate saat itu, Jusuf Sunya dan Ketua Tim TAPD saat ini Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly karena Perwali tahun 2021 masih digunakan hingga tahun anggaran 2026..
Berdasarkan Pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang di ubah dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara tegas mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan,asas kewajaran, asas rasionalitas. standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Laporan sudah diteruskan ke Intel,”ungkap Kepala Tata Usaha (KTU) Kejati Malut, Safri Hi. Muin kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Safri menjelaskan, laporan tersebut telah di proses dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ke Tata Usaha (TU), kemudian diteruskan ke Kepala Kejati Malut, Sufari dan telah di disposisi ke bidang intelijen.
“PTSP ke saya (Safri, red), saya teruskan ke Pak Kajati, dan pak kajati desposisi ke Intel,”tegasnya. (tim)
Penulis : Tim
Editor : Redaksi





















