PLN UP3 Ternate Diduga Lakukan Penipuan Biaya Tambahan Listrik

Jumat, 26 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Praktik manipulasi atau penipuan biaya tambah daya listrik oleh oknum petugas Perusahan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate mulai terendus.

Fungsionaris Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Reza A. Syadik mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi soal dugaan tindak pidana pelanggaran di PT. PLN (Persero) UP3 Ternate yakni praktek manipulasi biaya tambah daya listrik (Penambahan Watt/VA) dan tidak sesuai dengan harga discon oleh Pemerintah sebesar 50%.

Kemudian, terkait dugaan sejumlah pekerjaan proyek pemasangan Jaringan Listrik milik PT. PLN (Persero)

Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara di juga bermasalah dan harus diungkap ke publik.

“Terhadap masalah tersebut maka, kami akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kantor PLN Pusat untuk menyampaikan sejumlah tuntutan yakni,  Dikektur utama (DIRUT) PT. PLN  Pusat segera evaluasi seluruh manager dan vendor di PT. PLN UP3  Ternate. Kami juga mendesak KPK melakukan pemeriksaan atas informasi dugaan mafia manipulasi biaya tambah daya listrik karena diduga tidak sesuai discon 50% yang tetap Pemerintah. Kami juga meminta sejumlah vendor atau kontraktor PT. PLN di Maluku Utara dipanggil dan di periksa atas pekerjaan proyek Jaringan Listrik di beberapa Kabupaten/Kota karena diduga kuat bermasalah,”tegas Reza.

Baca Juga :  NasDem Malut dan Halbar Gelar Safari Ramadan, Ratusan Warga Terima Takjil dan Sembako

Secara terpisah, Praktisi Hukum Maluku Utara,  Irwan Abd Hamid mengatakan, ciri-ciri penipuan berkedok tambah daya ini harus di waspadai oknum yang menawarkan di luar harga resmi dengan ciri-ciri berikut. Sebab, ada yang menawarkan jasa “tembak” atau proses instan dengan harga sangat murah atau justru tidak wajar, lalu kemudian meminta pembayaran tunai (uang cash) langsung di tempat kepada pelanggan, sementara mereka tidak dapat menunjukkan identitas resmi PLN, surat tugas, atau tidak menggunakan atribut lengkap.

“Kalau di UP3 PLN Ternate ada oknum karyawan atau petugas yang berani lakukan hal seperti itu maka itu tidak bertanggung jawab dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana penjara hingga 7 tahun dan denda ratusan juta rupiah, merujuk pada Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 dan tindak penipuan (Pasal 378 KUHP).

Baca Juga :  SEMAINDO Desak Polres Halbar Buka Terang Proses Penyidikan Kasus RMD

Lanjut Irwan, bagi oknum atau pihak yang melakukan manipulasi biaya, pencatutan nama PLN, atau melakukan penambahan daya ilegal, sanksinya sangat tegas, karena tindak penipuan atau pemerasan dapat diproses secara hukum oleh pihak kepolisian dengan ancaman pidana.

“Pelanggaran Ketenagalistrikan itu tegas, setiap tindakan merubah atau mengakali instalasi/meteran di luar prosedur resmi dikenakan sanksi denda dan pidana sesuai UU No. 30 Tahun 2009. Kalau yang disampaikan Mahasiswa pemerhati Hukum itu informasinya benar maka Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera lakukan penyelidikan terhadap sejumlah dugaan tersebut,”tegas Irwan (red)

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur
Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita
NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang
Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030
Warga Sidangoli Dehe Palang Kantor Desa, Tolak Pj Kades dan Desak Bupati Cabut SK
Berkat Bantuan Haji Robert, Natasya Pawat Pulang Setelah Sembuh dari Kelainan Jantung
Resmi Pimpin PMI Halbar, Chuzaemah Djauhar Siap Perkuat Layanan Kemanusiaan
Todowongi Tampil di Pentas Nasional, Wabup Djufri Dorong Kampung Pancasila Berprestasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:07

Pemuda Muhammadiyah Halut Ingatkan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Tak Terprovokasi Isu Gempur

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45

Perkuat Penanganan Stunting, NHM Peduli Salurkan Susu untuk 67 Balita

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:59

NHM Perkuat Penanganan Stunting di Wilayah Lingkar Tambang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:03

Chuzaemah Djauhar Resmi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026–2030

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:03

Warga Sidangoli Dehe Palang Kantor Desa, Tolak Pj Kades dan Desak Bupati Cabut SK

Berita Terbaru