Teluknews.id – Proses tender sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, diduga bermasalah.
Pasalnya, proyek dengan nilai ratusan miliar tidak dilakukan melalui proses tender, namun dilakukan melalui sistem Penunjukan Langsung (PL) terhadap sejumlah perusahan untuk melaksanakan pekerjaan dengan nilai berfariasi.
Berdasarkan data yang dirilis Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara yang dikelolah langsung Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) pada paket IV yakni Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama yang dikerjakan PT Brantas Abipraya (Persero) dengan pagu anggaran Rp71.836.311.000, kemudian penawaran Rp71.450.310.056, kemudian Paket ll: Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama yang dikerjakan PT NindyanKarya (Persero) dengan pagu Rp71.425.204.000, nilai Penawaran Rp70.530.545.559. Sementara untuk Paket I, Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) dengan pagu Rp87.939.986.000, nilai penawaran Rp86.474.486.435, selain itu, Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Kabupaten Pulau Morotai yang dikerjakan PT. Hutama Karya (Persero) nilai pagu Rp34.000.000.000, nilai Penawaran Rp33.442.176.881, serta pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai Asimiro di Kecamatan Loloda Utara (Tahun Anggaran 2026) senilai Rp14 Miliar yang dikerjakan oleh CV. Amar Afifah. Proyek tanggul dan perbaikan sungai Asimiro diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis serta menggunakan material yang bersumber dari galian C ilegal.
“Kuat dugaan proyek yang dikelolah BWS melalui Satker PJPA terjadi pelanggaran hukum, karena proyek dengan nilai puluhan miliar, namun tidak dilakukan tender terbuka, tapi menggunakan sistem PL,”cetus Fungsionaris LPP-TIpikor Malut, Jumardin Gaale, kepada wartawan, Minggu (20/8/2026).
Jumardin menegaskan, pihaknya memiliki sejumlah data terkait anggran yang dikucurkan Pemerintah Pusat kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) yang diduga kuat bermasalah dalam realisasi pekerjaan proyek dilapangan, karena proyek yang nilainya puluhan milyar harus di tenderkan bukan di lakukan penunjukan langsung (PL).
“Tetapi ada indikasi kuat BWS menggunakan skema Penunjukan Langsung (PL) terhadap perusahan tertentu yang bernilai fantastis,”tegasnya.
Jumardin mengungkapkan, demi tegaknya keadilan dan transparansi, dirinya mendesak Kepala BWS Maluku Utara untuk memberikan klarifikasi dan transparansi informasi berkaitan dengan sejumlah proyek agar dapat dijadikan bahan perimbangan informasi kepada publik.
“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Satker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan serta kontraktor pelaksana dari sejumlah proyek BWS Maluku Utara,”pungkasnya. (tim)
Penulis : Tim
Editor : Redaksi





















