LABUHA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menolak gugatan prapedalian yang diajukan tim Penasehat Hukum (PH) tersangka kasus penipuan dan penggelapan inisial LA, yakni Safri Nyong dan Fardi Tolanggara.
Dalam penanganan perkara kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh tim penyidik Polres Halsel, tim penyidik menetapkan LA sebagai tersangka, namu LA tidak merasa puas dengan penetapan tersangka dan penahanan sehingga melalui PH nya mengajukan praperadilan ke PN Labuha.
“Dalam sidang perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Labuhq yang dipimpin hakim tunggal, seluruh permohonan pemohon dinyatakan ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menyimpulkan bahwa tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang undangan,”ungkap Kapolres Halsel, melalui Kasi Humas Polres Halsel, IPDA Hermansyah kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Hermansyah menjelaskan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum.
“Putusan hakim menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta didukung oleh alat bukti yang sah sesuai KUHAP,”jelasnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,”katanya.
Polres Halsel juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Putusan ini menjadi penegasan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional,”pungkasnya. (df)
Penulis : Df
Editor : Redaksi





















