Taklukan Safri Nyong, Polres Halsel Menang Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Senin, 11 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasan putusan praperadilan kasus penipuan dan penggelapan di PN Labuha, Senin (11/5/2026)

Suasan putusan praperadilan kasus penipuan dan penggelapan di PN Labuha, Senin (11/5/2026)

LABUHA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menolak gugatan prapedalian yang diajukan tim Penasehat Hukum (PH) tersangka kasus penipuan dan penggelapan inisial LA, yakni Safri Nyong dan Fardi Tolanggara.
Dalam penanganan perkara kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh tim penyidik Polres Halsel, tim penyidik menetapkan LA sebagai tersangka, namu LA tidak merasa puas dengan penetapan tersangka dan penahanan sehingga melalui PH nya mengajukan praperadilan ke PN Labuha.

“Dalam sidang perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Labuhq yang dipimpin hakim tunggal, seluruh permohonan pemohon dinyatakan ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menyimpulkan bahwa tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang undangan,”ungkap Kapolres Halsel, melalui Kasi Humas Polres Halsel, IPDA Hermansyah kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Baca Juga :  Kapolres Halsel : Tema Peringati HUT Bhayangkara Bukan Sekedar Slogan, Tapi Bentuk Nyata Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Hermansyah menjelaskan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum.

“Putusan hakim menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta didukung oleh alat bukti yang sah sesuai KUHAP,”jelasnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Gane Barat Tegaskan Tetap Proses Kasus Dugaan Pencurian BBM PLN Saketa

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,”katanya.

Polres Halsel juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional,”pungkasnya. (df)

Penulis : Df

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot
Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel
Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut
Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi
PUPR Malut Diduga Tak Hargai Kejati, Progres 20 Proyek Tidak Dilaporkan
Kuasa Hukum Lasidi Leko Ajukan PK, Nilai Ada Kekeliruan dalam Putusan Tipikor
Pekerjaan Jalan Lapen Jikohay Diduga Gunakan Material Pasir Bercampur Lumpur, Polisi Tutup Mata

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:07

Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:47

Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut

Rabu, 30 September 2026 - 18:44

Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Senin, 28 September 2026 - 10:11

Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 17:59

PUPR Malut Diduga Tak Hargai Kejati, Progres 20 Proyek Tidak Dilaporkan

Berita Terbaru