JAKARTA – Dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jaringan listrik PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara, kian nyata.
Proyek jaringan listrik yang dikerjakan dua rekanan yakni Hi. Sofya alias Opan dan Hamdan Faruk lokasinya dibawa naungan PT. PLN UP3 Ternate yang tersebar di beberapa kabupaten Kota yakni Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu. Dugaan korupsi jaringan liatrik terlihatnya nyata berada di Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya, tiang penyangga jaringa yang harus menggunakan tiang parikan yang terbuat dari Besi atau coran semen, ternyata di Halmahera Selatan tepatnya di ruang jalan Desa Suma Tinggi, Kecamatan Bacan Barat, tiang listrik menggunakan Kayu.
“Sejumlah pekerjaan proyek pemasangan jaringan listrik di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang perlu ditelusuri lebih lanjut dari aspek perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, kualitas pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran,”ungkap Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), M. Reza A Syadik kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Selain itu, kata Reza, ada juga dugaan korupsi manipulasi biaya tambah daya listrik (penambahan Watt/VA).
“Kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kebijakan diskon pemerintah sebesar 50 persen,”katanya
Berbagai dugaan korupsi yang ada, Reza meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segara memanggil dan memeriksa Hi Sofyan atau Alias Hi Opan dan Hamdan Faruk selaku rekanan, sebab keduanya mengetahui jelas proyek tersebut. Tak hanya itu, Reza juga meminta Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa General Manager PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, Manager PT PLN (Persero) UP3 Ternate, Mufid Arianto, karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Jika Kejaksaan Tidak melakukan langkah penyelidikan maka AMPHI akan menduduki Kejaksaan Agung hingga ada tindaklanjut proses hukum,”pungkasnya. (red)
Penulis : Tim
Editor : Redaksi





















