Tiang Listrik Gunakan Kayu, Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Makin Nyata

Rabu, 1 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jaringan listrik PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara, kian nyata.

Proyek jaringan listrik yang dikerjakan dua rekanan yakni Hi. Sofya alias Opan dan Hamdan Faruk lokasinya dibawa naungan PT. PLN UP3 Ternate yang tersebar di beberapa kabupaten Kota yakni Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu. Dugaan korupsi jaringan liatrik terlihatnya nyata berada di Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya, tiang penyangga jaringa yang harus menggunakan tiang parikan yang terbuat dari Besi atau coran semen, ternyata di Halmahera Selatan tepatnya di ruang jalan Desa Suma Tinggi, Kecamatan Bacan Barat, tiang listrik menggunakan Kayu.

Baca Juga :  Serupa Kasus Tunjangan DPRD Provinsi, Kejati Didesak Segera Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate

“Sejumlah pekerjaan proyek pemasangan jaringan listrik di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang perlu ditelusuri lebih lanjut dari aspek perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, kualitas pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran,”ungkap Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), M. Reza A Syadik kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Selain itu, kata Reza, ada juga dugaan korupsi manipulasi biaya tambah daya listrik (penambahan Watt/VA).

“Kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kebijakan diskon pemerintah sebesar 50 persen,”katanya

Baca Juga :  Diduga Anggota Polda Tak Kantongi Ijzin Razia THM di Halsel

Berbagai dugaan korupsi yang ada, Reza meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segara memanggil dan memeriksa Hi Sofyan atau Alias Hi Opan dan Hamdan Faruk selaku rekanan, sebab keduanya mengetahui jelas proyek tersebut. Tak hanya itu, Reza juga meminta Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa General Manager PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, Manager PT PLN (Persero) UP3 Ternate, Mufid Arianto, karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Jika Kejaksaan Tidak melakukan langkah penyelidikan maka AMPHI akan menduduki Kejaksaan Agung hingga ada tindaklanjut proses hukum,”pungkasnya. (red)

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot
Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel
Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut
Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi
PUPR Malut Diduga Tak Hargai Kejati, Progres 20 Proyek Tidak Dilaporkan
Kuasa Hukum Lasidi Leko Ajukan PK, Nilai Ada Kekeliruan dalam Putusan Tipikor
Pekerjaan Jalan Lapen Jikohay Diduga Gunakan Material Pasir Bercampur Lumpur, Polisi Tutup Mata

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:07

Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:47

Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut

Rabu, 30 September 2026 - 18:44

Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Senin, 28 September 2026 - 10:11

Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 17:59

PUPR Malut Diduga Tak Hargai Kejati, Progres 20 Proyek Tidak Dilaporkan

Berita Terbaru