LABUHA – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), nampaknya takut melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tambang ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Pulau Obi.
Akibatnya, dua tersangka kasus tambang ilegal inisial AL dan AR di kabarkan saat ini sudah kabur ke Negara Malesia. Padahal, penetapan tersangka dilakukan sejak Mei 2025 lalu, namun hingga saat ini ke dua tersangka tersebut bebas berkeliaran.
“Ada apa dengan Polres Halsel, kasus tambang ilegal di daerah lain seperti di Halut terangkanya sudah di tahan dan sudah proses sidang, tapi di Halsel justru tersangkanya masih bebas berkeliaran,”cetus Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar Zen kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Sahmar menegaskan, penetapan tersangka oleh penyidik halsel sejak tahun 2025, namun kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dan dikabarkan ke dua tersangka saat ini berada di negara Malesya.
“Jadi kesanya polres halsel mengistimewakan kedua tersangka kasus tambang ilegal, sehingga bebas berkeliaran,”tegasnya.
Sahmar meminta Kapolda Malut Brigjen Pol. Arif Budiman segera memerintahkan Kapolres Halsel, AKBP. Hendra Gunawan untuk segera menangkap dua tersangka tersebut.
“Jika kedua tersangka tidak menyerahkan diri, Kapolres Halsel harus berani menetapkan mereka sebagai DPO,”pungkasnya. (red)
Penulis : Tim
Editor : Redaksi





















