Satu Tahun Polres ‘Biarkan’ Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal Bebas Berkeliaran

Selasa, 7 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), nampaknya takut melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tambang ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Pulau Obi.

Akibatnya, dua tersangka kasus tambang ilegal inisial AL dan AR di kabarkan saat ini sudah kabur ke Negara Malesia. Padahal, penetapan tersangka dilakukan sejak Mei 2025 lalu, namun hingga saat ini ke dua tersangka tersebut bebas berkeliaran.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Tunjangan DPRD Kota Ternate : SEMMI Malut Laporkan Wali Kota ke Kejati

“Ada apa dengan Polres Halsel, kasus tambang ilegal di daerah lain seperti di Halut terangkanya sudah di tahan dan sudah proses sidang, tapi di Halsel justru tersangkanya masih bebas berkeliaran,”cetus Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar Zen kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Sahmar menegaskan, penetapan tersangka oleh penyidik halsel sejak tahun 2025, namun kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dan dikabarkan ke dua tersangka saat ini berada di negara Malesya.

Baca Juga :  Kajati ‘Perintahkan’ Tim Intel Telusuri Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kota Ternate

“Jadi kesanya polres halsel mengistimewakan kedua tersangka kasus tambang ilegal, sehingga bebas berkeliaran,”tegasnya.

Sahmar meminta Kapolda Malut Brigjen Pol. Arif Budiman segera memerintahkan Kapolres Halsel, AKBP. Hendra Gunawan untuk segera menangkap dua tersangka tersebut.

“Jika kedua tersangka tidak menyerahkan diri, Kapolres Halsel harus berani menetapkan mereka sebagai DPO,”pungkasnya. (red)

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot
Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel
Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut
Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi
PUPR Malut Diduga Tak Hargai Kejati, Progres 20 Proyek Tidak Dilaporkan
Kuasa Hukum Lasidi Leko Ajukan PK, Nilai Ada Kekeliruan dalam Putusan Tipikor
Pekerjaan Jalan Lapen Jikohay Diduga Gunakan Material Pasir Bercampur Lumpur, Polisi Tutup Mata

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:07

Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:47

Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut

Rabu, 30 September 2026 - 18:44

Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Senin, 28 September 2026 - 10:11

Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 17:59

PUPR Malut Diduga Tak Hargai Kejati, Progres 20 Proyek Tidak Dilaporkan

Berita Terbaru