JAKARTA– Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 dipastikan tak bisa tidur nyenyak.
Pasalnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024, secara resmi di laporkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Laporan tersebut diantar langsung oleh Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hud dan di terima langsung oleh Subdit Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Jampidsus.
“Kami tidak main main, tadi sekitar jam 2 tepat kami sudah bertemu dengan teman-teman dari Subdit Dumas Jampidsus sesuai arahan dari Pak Kasubdit, kami juga sudah serahkan dokumen terkait Masalah tunjangan DPRD Kota Ternate dan juga sampaikan perkembangan terakhir pengaduan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,”ungkap Sarjan.
Sarjan menegaskan, SEMMI mengambil langkah mengajukan laporan lanjutan ke Jam Pidsus Kejagung bukan tidak percaya pihak Kejati Malut. Tapi, ada informasi yang diterima ada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi sengaja mengiring pengaduan kasus DPRD ditindaklanjuti di Bidang Intelijen untuk memperlambat proses hukum kasus tersebut.
“Bukan kami tidak percaya dengan pihak Kejati Malut. Kami cukup apresiasi langkah cepat Pak Kajati Malut, kami hormati dengan ketegasan dan komitmen beliau, tapi beliau juga perlu tahu kalau ada oknum yang menjadi bumper yang membeking pejabat-pejabat di Pemkot Ternate dan ini sudah rahasia umum, sehingga kami ragu kalau kasus ini disprint ke Bidang Intel,”tegasnya.
Sarjan mengungkapkan, SEMMI juga telah meminta pihak Jam Pidsus agar kasus tersebut menjadi perhatian khusus jika bisa di ambil alih oleh Jampidsus. Namun jika dikembalikan ke Kejati Malut harus dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidsus.
“Kami konsisten sejak awal bahwa kasus ini sebelum dilaporkan secara resmi kami sudah koordinasi dan konsultasi dengan kawan-kawan di Pidsus. Karena, mereka juga tangani kasus Tunjangan DPRD Provinsi yang saat ini sudah penyidikan. Jadi kami sampaikan ke pihak Jam Pidsus kalaupun mereka yang tindaklanjuti lebih bagus tapi kalau dikembalikan harus ke Pidsus,”tandasnya.
Sarjan mengaku, banyak hal sudah disampaikan ke Jampidsus, mulai dari pokok persoalan indikasi tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara Tunjang DPRD Kota Ternate. Dari penyampaian itu, pihak Jampidsus kembali menjadwalkan untuk bertemu kembali pekan depan untuk kelengkapan dokumen dan data terkait.
“Kami sudah sampaikan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara ke teman-teman dari Pidsus Kejagung. Minggu depan kami balik lagi ada jadwal lanjutan sama mereka untuk koordinasi jika ada hal-hal yang masih kurang biar segera ditindaklanjuti,”pungkasnya. (tim)
Penulis : Tim
Editor : Redaksi





















