Pengambilan Tanah Ilegal di Hidayat, DLH dan KPH Diduga Jebak Kades

Senin, 27 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Permukaan tanah di keruk di Desa Hidayat yang telah di isi ke dalam karung.

Permukaan tanah di keruk di Desa Hidayat yang telah di isi ke dalam karung.

LABUHA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga melegalkan pengambilan tanah secara ilegal di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan.

Berdasarkan informasi yang di himpun, pengambilan tanah secara ilegal dilakukan atas dasar pernyataan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halsel. Dimana dua instansi tersebut menyampaikan jika pengambilan tanah permukaan tidak perlu menggunakan izin, cukup menggunakan rekomendasi dari Kepala Desa (Kades). Dari informasi tersbut, ada dugaan DLH dan KPH sengaja menjebak Kades Hidayat, karena secara aturan pengambilan tanah topsoil (tanah pucuk atau humus) dalam jumlah banyak secara komersial atau tanpa izin resmi melanggar aturan hukum di Indonesia. Aktivitas tersebut diatur secara ketat melalui regulasi pertambangan, perdagangan, dan perlindungan lingkungan. Pengambilan tanah dalam jumlah besar yang dikategorikan sebagai kegiatan penambangan atau penggalian tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, pengerukan tanah pucuk secara masif tanpa AMDAL atau dokumen lingkungan hidup melanggar ketentuan perlindungan ekosistem karena menghilangkan unsur penting dan memicu erosi serta longsor.

Baca Juga :  Dua Proyek Pemprov Malut Gunakan Material Ilegal, Dirreskrimsus Didesak Tangkap Kadis PUPR Malut

“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat sudah masuk skala komersial karena diambil dengan jumlah yang banyak, olehnya itu harus membutuhkan izin usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU),”ungkap Koordinator Kebijakan Publik Maluku Utara, Sutarman kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Sutarman menegaskan, pihak kepolisian tidak harus tinggal diam melihat kasus pengambilan tanah secara ilegal, karena kepolisian juga tau jika pengambilan tanah dengan jumlah banyak kemudian dikomersilkan itu melanggar UU dan harus diproses pidana.

Baca Juga :  Nobar Prancis Vs Spanyol, Oknum Anggota TNI Aniaya Wartawan

“Jika polisi melakukan pembiaran, maka kasus serupa akan terus terjadi. Misalnya, kasus yang sama pernah terjadi di Desa Sumae beberapa waktu lalu, sekarang terjadi lagi di Desa Hidayat dan dekat sekali dengan kantor Polres, tapi Polres terkesan diam,”cetusnya.

Sutarman berharap, Polda Malut turun melakukan investigasi secara mendalam, karena Polres Halsel tidak bisa lagi diharapkan dalam mengusut kasus kasus ilegal di halsel.

“Banyak kasus ilegal di halsel, bahkan terjadi di wilayah kota labuha, tapi tidak ada tindakan berarti dari pihak kepolisian,”pungkasnya.
Sementara pihak DLH dan KPH Halsel, hingga berita ini naik tayang masih dalam upaya konfirmasi. (tim).

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot
Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel
Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut
Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi
PUPR Malut Diduga Tak Hargai Kejati, Progres 20 Proyek Tidak Dilaporkan
Kuasa Hukum Lasidi Leko Ajukan PK, Nilai Ada Kekeliruan dalam Putusan Tipikor
Pekerjaan Jalan Lapen Jikohay Diduga Gunakan Material Pasir Bercampur Lumpur, Polisi Tutup Mata

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:43

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Rp64 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Bidik Pejabat Pemkot

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:07

Dipanggil Presiden, Kapolda Malut Batal Kuker ke Halsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:47

Diduga Curi Kapal Tongkang, Kades Laigoma dan Mantan Anggota DPRD Halsel Bakal Diadukan ke Polda Malut

Rabu, 30 September 2026 - 18:44

Kapolres Kepulauan Sula Silaturahmi ke Desa Fatce, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Senin, 28 September 2026 - 10:11

Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Halsel Resmi Ditahan Polisi

Berita Terbaru